SASARAN PENERIMA BLT DANA DESA MENURUT PERMENDESA PDTT NOMOR 6 TAHUN 2020
BERITA DESA | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga desa yang terdampak pandemi COVID-19.
Landasan hukum pemberian BLT Dana Desa tersebut mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes
Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menurut Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
Keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:
kehilangan mata pencaharian;
belum terdata (exclusion error); dan
mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Demikianlah penjelasan tentang Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.