INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

SASARAN PENERIMA BLT DANA DESA MENURUT PERMENDESA PDTT NOMOR 6 TAHUN 2020

SASARAN PENERIMA BLT DANA DESA MENURUT PERMENDESA PDTT NOMOR 6 TAHUN 2020

SASARAN PENERIMA BLT DANA DESA MENURUT PERMENDESA PDTT NOMOR 6 TAHUN 2020

BERITA DESA | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada warga desa yang terdampak pandemi COVID-19.

Landasan hukum pemberian BLT Dana Desa tersebut mengacu pada Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 dengan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Program Padat Karya Tunai Desa sebagai operasional Permendes

Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa menurut Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 adalah sebagai berikut:

Keluarga miskin non PKH/Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) antara lain:

  1. kehilangan mata pencaharian;

  2. belum terdata (exclusion error); dan

  3. mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Demikianlah penjelasan tentang Sasaran penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung