INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PEMUKTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU (PBDT) SEBAGAI SUMBER DATA BANSOS HARUS DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

PEMUKTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU (PBDT) SEBAGAI SUMBER DATA BANSOS HARUS DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

PEMUKTAKHIRAN BASIS DATA TERPADU (PBDT) SEBAGAI SUMBER DATA BANSOS HARUS DILAKSANAKAN OLEH PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA

BERITA DESA | PKH (Program Keluarga Harapan) dan Rastra (Rastra) atau sekarang BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) itu program Pemerintah yang bersumber dari APBN, Dikelola oleh Kementerian Sosial RI dan dibantu oleh Dinas Sosial yang ada di Kabupaten/Kota/Provinsi serta Pendamping PKH/TKSK disetiap desa/Kecamatan.

Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) itu diberikan "Kartu" yang berfungsi sebagai alat transaksi yang dicetak berdasarkan permintaan dari Kementerian Sosial.

Yang menjadi permasalahan, darimana Kementerian Sosial mendapatkan data...? 

Pertama, dari Basis Data Terpadu (BDT) kemiskinan yang diambil dari sensus BPS (Badan Pusat Statistik).

Dari up to date Data (Pemutakhiran Basis Data Terpadu) Kabupaten/Kota oleh Masing-masing Desa/Kel dan disahkan oleh Kab/Kota sebagai "data kemiskinan" ke dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Next Generation (SIKS-NG) v 2.0 milik Kementerian Sosial RI.

Jadi, semua calon penerima bantuan (KPM) datanya bersumber dari Basis Data Terpadu (BDT) di dalam SIKS-NG Kementerian Sosial. Orang miskin yang namanya tidak termasuk dalam BDT/SIKS-NG v2. 0 dipastikan tidak akan menerima bantuan dari Pemerintah secara "resmi".

Karena itu Pemerintah Desa/Kel telah melakukan up to date dengan memasukkan sebanyak-banyaknya calon KPM dan sekaligus mencoret KPM yang tidak layak/pindah/meninggal sekaligus dibuktikan dengan KK dan KTP yang bersangkutan.

===YANG MENJADI PERMASALAHAN==
Pertama, ternyata KUOTA KPM yang diterima di suatu desa tidak sesuai dengan Total Jumlah KPM yang diusulkan oleh Pemerintah Desa/Kel ke Kementerian Sosial.

Misal, di Desa/Kel A, jumlah KK miskin yang diusulkan masuk dalam BDT/SIKS-NG adalah sebanyak 1000 KK, (dari 2000 KK penduduk desa) , TETAPI kenyataannya KUOTA yang disahkan oleh Kementerian Sosial hanya 600 KPM, maka artinya masih ada 400 KK di Desa/Kel itu yang tidak menerima bantuan saat itu.

Kedua, dari Kuota 600 KPM yang ditetapkan, ternyata data yang ditetapkan masih memakai data lama, ada orang yang Sudah Meninggal, sudah menikah, sudah pindah, duplikasi suami-istri dan sudah tidak layak (tiba-tiba dapat Pembebasan Tol, contoh), sedangkan di satu sisi masih ada 400 KK yang belum menerima bantuan karena keterbatasan KUOTA di Desa/Kel itu.

Artinya dari 600 KPM itu sendiri setelah dilakukan Validasi dan Verifikasi oleh Pendamping PKH, kuotanya berkurang lagi.

Ketiga, Calon Penerima KPM untuk PKH dan BPNT tidak bisa diganti atau ditukar secara spontan/langsung bila ada pencoretan nama, Saldo Nol, karena dengan Sistem Kartu, para KPM adalah by name by address, tidak bisa diganti oleh Kepala Desa, Camat, Dinas Sosial Kabupaten saat itu juga. Karena validasi data di Kementerian baru dilakukan setiap 6 bulan sekali (2x setahun), artinya jika ada data KPM yang DICORET/DIBATALKAN, maka TIDAK BISA DIGANTI ORANG LAIN saat itu juga.

Keempat, dinamika perkembangan masyarakat yang dinamis tidak bisa diakomodir oleh System, misalnya tiba-tiba terjadi bencana alam, perpindahan penduduk yang masuk ke Desa/Kel, pernikahan yang menyebabkan timbul KK baru yang masuk kategori Kurang Sejahtera, kelahiran bayi dari KK-Kurang Sejahtera dan sebagainya.

Kelima, Pemerintah Desa/Kel, Kecamatan atau Kabupaten tidak bisa menetapkan KUOTA dan siapa-siapa KPM yang ditetapkan oleh Pihak Kementerian Sosial, karena Data KPM by name by address ditentukan oleh pihak KEMENTERIAN SOSIAL RI.

Adapun Pendamping PKH tiap-tiap Desa hanya memvalidasi dan memverifikasi "kelayakan" dari calon KPM dari data yang diterima dari Kementerian Sosial, karena jika tidak layak maka akan calon KPM tersebut diusulkan untuk "DICORET".

TETAPI..... tidak bisa diganti oleh KPM lain walaupun mereka memang layak karena Datanya ditentukan oleh Kementerian Sosial, bukan oleh Pemerintah Desa/Kel, karena bagi Pemerintah Desa/Kel mereka menginginkan KUOTA KPM SEBANYAK-BANYAKNYA dengan Data yang benar.
------------------
Ini perlu kami sampaikan, agar masyarakat paham mekanisme PKH dan BPNT sehingga tidak menimbulkan "tuduhan-tuduhan" sepihak yang berujung FITNAH. Berkurangnya "KUOTA" KPM PKH-BPNT, bukan berarti di Desa/Kel itu Masyarakat Miskinnya Habis.

Karena yang diinginkan dari Program Pemerintah itu adalah Meningkatnya Kesejahteraan Sosial Masyarakat, bukan memelihara Kemiskinan, sehingga tindakan BAGI RATA tidak boleh dilakukan. Disinilah peran Pemerintah Daerah dibutuhkan sebagai penyangga bansos, memberi perhatian terhadap warga miskin yang belum mendapat bansos dengan bantuan sementara hingga mendapat kuota tambahan.

Dikutip dari JUARAGAN DESA

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung