INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

MUSDES KHUSUS PENJAMIN TEPAT SASARAN PENERIMA BLT-DD

MUSDES KHUSUS PENJAMIN TEPAT SASARAN PENERIMA BLT-DD

MUSDES KHUSUS PENJAMIN TEPAT SASARAN PENERIMA BLT-DD

BERITA DESA | Dengan Musyawarah Desa Khusus BLT Dana Desa saya jamin penerima BLT Dana Desa akan tepat sasaran. Tidak Percaya!!!

Dalam Permendes PDTT Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 diatur mekanisme pendataan keluarga penerima pemanfaat BLT Dana Desa sebagai berikut:

  1. Melakukan pendataan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19, didalamnya ada Pemdes, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Unsur lainnya;
  2. Pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
  3. Hasil Pendataan Sasaran Keluarga Miskin, dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
  4. Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa, dan;
  5. Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan-kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Insidentil dengan agenda tunggal validasi dan finalisasi data akan menjamin penerima manfaat BLT-Dana Desa akan tepat sasaran. Untuk itu Koordinator Nasional P3MD Dirjen PPMD Kementerian Desa, PDTT merumuskan Panduan singkat Musdes Khusus Insidentil dan Perubahan RKP/APBDesa pada tanggal 23 April 2020, sebagai berikut:

Musyawarah Desa Khusus/Insidentil adalah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.

Penyelenggara Musyawarah Desa Khusus/Insidentil ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.

Materi pelaksanaan Musdes Khusus/Insidentil adalah:

  1. Perubahan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
  2. Laporan Kondisi situasi Desa tentang Covid-19;
  3. Validasi, finalisasi dan Penetapan Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020;
  4. Singkronisasi data-data Penerima Bantuan

Siapa Pesertanya:

Peserta Musyawarah Desa Khusus/Insidentil terdiri atas:

  1. Pemerintah Desa
  2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  3. Unsur Masyarakat

Unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas:

  • Tim Relawan Covid-19
  • Tokoh Agama
  • Tokoh Masyarakat
  • Tokoh Pendidikan
  • Perwakilan Kelompok Tani
  • Perwakilan Kelompok Perempuan
  • Perwakilan Kelompok Pemerhati dan Perlindungan Anak, dan/atau
  • Perwakilan Kelompok Masyarakat Miskin

Proses Pelaksanaan Musdes Khusus/Insidentil tersebut:

1.    Pra Musdes Khusus

Dalam Pra Musdes Khusus ini akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020 oleh Relawan Desa Lawan Covid-19;
  • Rekapitulasi Hasil Pendataan Relawan Covid-19 sebagai Materi Musdes Khusus;
  • BPD mengundang Calon Peserta Musdes Khusus

2.    Pelaksanaan Musdes Khusus

Pelaksanaan Musdes Khusus ini dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Pembukaan;
  • Sambutan Ketua BPD, menyampaikan maksud, tujuan dan alasan diadakan Musdes Khusus;
  • Presentasi Kepala Desa/Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk BLT, dimana presentasi ini mencakup 2 (dua) hal, (1) Laporan kondisi dan situasi Desa tentang Covid-19, (2) Kriteria mekanisme pendataan dan hasil akhir calon penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020;
  • Evaluasi dan Validasi oleh BPD dan Peserta Musdes Khusus;
  • Finalisasi dan Penetapan Hasil Akhir Daftar Nama Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020;
  • Singkronisasi data-data penerima bantuan lainnya;
  • Agenda Lain-lainnya;
  • Pendatanganan Berita Acara Musdes Khusus

3.    Pasca Musdes Khusus

Setelah Musdes Khusus ini maka akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Pembuatan Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Nama Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020 oleh Kepala Desa;
  • Penyampaian Perkades tentang Daftar Nama Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020 beserta Berita Acara Musdes Khusus ke Bupati melalui Camat;
  • Dokumen penetapan data KK Penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disyahkan oleh Bupati atau dapat diwakilkan kepada Camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterimanya.

"Saya jamin, jika ini dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada lagi penerima manfaat BLT-Dana Desa yang tidak tepat sasaran"

Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung