MUSDES KHUSUS PENJAMIN TEPAT SASARAN PENERIMA BLT-DD
BERITA DESA | Dengan Musyawarah Desa Khusus BLT Dana Desa saya jamin penerima BLT Dana Desa akan tepat sasaran. Tidak Percaya!!!
Dalam Permendes PDTT Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 diatur mekanisme pendataan keluarga penerima pemanfaat BLT Dana Desa sebagai berikut:
- Melakukan pendataan oleh Relawan Desa Lawan Covid-19, didalamnya ada Pemdes, BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Unsur lainnya;
- Pendataan terfokus mulai dari RT, RW dan Desa;
- Hasil Pendataan Sasaran Keluarga Miskin, dilakukan musyawarah desa khusus atau musyawarah insidentil dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
- Legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa, dan;
- Dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada Bupati melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan-kegiatan BLT-Dana Desa dalam waktu selambat-lambatnya 5 hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.
Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Insidentil dengan agenda tunggal validasi dan finalisasi data akan menjamin penerima manfaat BLT-Dana Desa akan tepat sasaran. Untuk itu Koordinator Nasional P3MD Dirjen PPMD Kementerian Desa, PDTT merumuskan Panduan singkat Musdes Khusus Insidentil dan Perubahan RKP/APBDesa pada tanggal 23 April 2020, sebagai berikut:
Musyawarah Desa Khusus/Insidentil adalah Musyawarah Desa yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat Desa dan kejadian yang mendesak.
Penyelenggara Musyawarah Desa Khusus/Insidentil ini adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang difasilitasi oleh Pemerintah Desa.
Materi pelaksanaan Musdes Khusus/Insidentil adalah:
- Perubahan Kebijakan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
- Laporan Kondisi situasi Desa tentang Covid-19;
- Validasi, finalisasi dan Penetapan Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020;
- Singkronisasi data-data Penerima Bantuan
Siapa Pesertanya:
Peserta Musyawarah Desa Khusus/Insidentil terdiri atas:
- Pemerintah Desa
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Unsur Masyarakat
Unsur Masyarakat sebagaimana dimaksud diatas terdiri atas:
- Tim Relawan Covid-19
- Tokoh Agama
- Tokoh Masyarakat
- Tokoh Pendidikan
- Perwakilan Kelompok Tani
- Perwakilan Kelompok Perempuan
- Perwakilan Kelompok Pemerhati dan Perlindungan Anak, dan/atau
- Perwakilan Kelompok Masyarakat Miskin
Proses Pelaksanaan Musdes Khusus/Insidentil tersebut:
1. Pra Musdes Khusus
Dalam Pra Musdes Khusus ini akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:
- Pendataan Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020 oleh Relawan Desa Lawan Covid-19;
- Rekapitulasi Hasil Pendataan Relawan Covid-19 sebagai Materi Musdes Khusus;
- BPD mengundang Calon Peserta Musdes Khusus
2. Pelaksanaan Musdes Khusus
Pelaksanaan Musdes Khusus ini dilakukan hal-hal sebagai berikut:
- Pembukaan;
- Sambutan Ketua BPD, menyampaikan maksud, tujuan dan alasan diadakan Musdes Khusus;
- Presentasi Kepala Desa/Ketua Relawan Desa Lawan Covid-19 tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 untuk BLT, dimana presentasi ini mencakup 2 (dua) hal, (1) Laporan kondisi dan situasi Desa tentang Covid-19, (2) Kriteria mekanisme pendataan dan hasil akhir calon penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020;
- Evaluasi dan Validasi oleh BPD dan Peserta Musdes Khusus;
- Finalisasi dan Penetapan Hasil Akhir Daftar Nama Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020;
- Singkronisasi data-data penerima bantuan lainnya;
- Agenda Lain-lainnya;
- Pendatanganan Berita Acara Musdes Khusus
3. Pasca Musdes Khusus
Setelah Musdes Khusus ini maka akan dilakukan hal-hal sebagai berikut:
- Pembuatan Peraturan Kepala Desa tentang Daftar Nama Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020 oleh Kepala Desa;
- Penyampaian Perkades tentang Daftar Nama Calon Penerima BLT-Dana Desa Tahun 2020 beserta Berita Acara Musdes Khusus ke Bupati melalui Camat;
- Dokumen penetapan data KK Penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disyahkan oleh Bupati atau dapat diwakilkan kepada Camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterimanya.
"Saya jamin, jika ini dilaksanakan dengan baik, maka tidak ada lagi penerima manfaat BLT-Dana Desa yang tidak tepat sasaran"
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.