INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

3 KRITERIA CALON PENERIMA BLT-DANA DESA

3 KRITERIA CALON PENERIMA BLT-DANA DESA

3 KRITERIA CALON PENERIMA BLT-DANA DESA

BERITA DESA | 3 kriteria calon penerima BLT Dana Desa, bukan 14 kriteria yang selama ini viral di media sosial, menanggapi hal tersebut, Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, menyurati Para Gubernur, Para Bupati, Para Walikota, Para Camat, dan Para Kepala Desa
di Seluruh Indonesia. Surat dengan nomor : 12/PRI.00/IV/2020 tersebut menegaskan tentang BLT Dana Desa, berikut bunyi surat tersebut :

Merujuk Surat Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Nomor 9/PRI.00/IV/2020 Tanggal 16 April 2020 Perihal Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT-Dana Desa, serta Surat Nomor 10/PRI.00/IV/2020 Tanggal 21 April 2020 Perihal Penegasan Petunjuk Teknis Pendataan Keluarga Calon Penerima BLT Dana Desa, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Kepada seluruh Desa agar segera menyalurkan BLT Dana Desa untuk alokasi Bulan April selambat-lambatnya minggu pertama Bulan Mei 2020;
  2. Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat (cash) dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai masker;
  3. Bagi calon penerima manfaat yang telah memenuhi syarat tapi belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) wajib mencantumkan alamat domisili secara lengkap untuk memudahkan proses validasi dan verifikasi;
  4. Memperhatikan banyaknya pertanyaan terkait 14 (empat belas) kriteria Keluarga Miskin calon penerima manfaat BLT Dana Desa dengan ini kami kirimkan surat Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 Tanggal 14 April 2020 Perihal Pemberitahuan, disertai dengan lampirannya.

Jika kita memperhatikan surat Menteri Desa PDTT nomor : 1261/PRI.00/IV/2020, sasaran BLT Dana Desa adalah keluarga miskin non PKH atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exclusion error) dan mempunyai anggota keluarga yang rentan sakin menahun/kronis.

Jika kita melihat 3 regulasi nasional yang mengatur tentang BLT Dana Desa, yaitu Permendes No 6 tahun 2020, PMK No 40 tahun 2020, dan Instruksi Kemendagri No 3 tahun 2020. Dalam 3 regulasi tersebut, semua menyatakan bahwa penerima manfaat BLT atau Bantuan Langsung Tunai adalah Keluarga Miskin atau keluarga tidak mampu.

Instruksi Kemendagri No 3 tahun 2020 huruf G nomor 3 menyatakan bahwa penentuan kriteria dan mekanisme penetapan target penerima BLT, mekanisme penyaluran Dana Desa ke APB Desa, proporsi, batasan waktu pemberian, dan besaran nominal BLT yang bersumber dari Dana Desa berpedoman pada ketentuan yang diatur oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa PDTT.

Selanjutnya, Dalam PMK No 40/2020 pasal 32A ayat 4 disebutkan bahwa pendataan calon penerima BLT mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos, namun, pada ayat 8 masih dipasal yang sama tertulis ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan dan penetapan data keluarga penerima manfaat BLT Desa dan pelaksanaan pemberian BLT Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT.

Dari penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa yang berhak menerima BLT Dana Desa adalah keluarga miskin dengan kriteria sebagaimana tercantum dalam permendes no 6 tahun 2020. Karena 2 regulasi lain (PMK 40/2020 dan Instruksi Kemendagri 3/2020) mengarahkan kriteria penerima BLT sesuai ketentuan yang diatur oleh Kemendes PDTT.

Adapun kriteria yang disebutkan dalam Permendes No 6/2020, sasaran penerima BLT Dana Desa adalah KELUARGA MISKIN non PKH/BPNT dengan kriteria :

  1. Keluarga miskin yang kehilangan mata pencaharian;
  2. Keluarga miskin yang belum terdata;
  3. Keluarga miskin yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

Sekian artikel tentang 3 kriteria calon penerima BLT Dana Desa, jika bermanfaat silahkan dishare.

DIKUTIP DARI MEDIA DESA

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung