INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI - DANA DESA TAHAP 1

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI - DANA DESA TAHAP 1

BERITA DESA | 14/05/2020 Bertempat di Balai Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen dilaksanakan acara Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2020. Acara ini dihadiri oleh Sekretaris Camat Padureso, Polsek Padureso, dan Posramil Padureso.

Untuk Kecamatan Padureso, Desa Balingasal dan Desa Pejengkolan adalah yang pertama menyalurkan bantuan langsung tunai ini. Dalam sambutan kepala desa Balingasal, menyampaikan saat ini kita sedang dilanda pandemi wabah virus corona atau covid-19, oleh sebab itu pemerintah memberikan bantuan langsung tunai dari dana desa untuk meringankan beban masyarakat yang terkena dampak dari pandemi wabah virus corona. Pemerintahan Desa Balingasal akan memberikan bantuan langsung tunai dana desa (BLT DD) kepada 143 KK sebesar Rp. 600.000,00 selama 3 bulan yaitu bulan April, Mei dan Juni 2020. 

Untuk menghindari kerumunan orang agar tidak terlalu banyak, penyaluran BLT DD Balingasal di bagi dalam tiga tahap, Dusun Kenayan dan Dusun Pepedan dilaksanakan mulai pukul 10.00 - 10.30 WIB, Dusun Jatiteken Wetan dan Jatiteken Kulon pukul 10.30 - 11.00 WIB, sedangkan dusun Bleber dan Kalapacung pukul 11.00 - 11.30 WIB.

Selain penyaluran BLT-DD, Desa Balingasal, kegiatan dibarengi juga dengan memberikan himbauan kepada masyarakat untuk selalu mengikuti protokol kesehatan yang telah di buat oleh pemerintah. Masyarakat dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan yang berkumpul dan untuk selalu jaga jarak dan kewajiban memakai masker agar bisa memutuskan penyebaran virus cofid 19.  "virusnya ini  tidak kelihatan, kita harus pandai menjaga diri, jaga kebersihan, cuci tangan sebelum makan dan setelah berkatifitas di luar rumah. Virus corona ini penyakit yang berbahaya, jangan merasa hebat dan jangan di tantang,".

Ada beberapa bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat untuk menghadapi dampak pandemi virus covid-19, diantaranya;

  1. BST (Bantuan Sosial Tunai) adalah bantuan sosial dari pemerintah pusat berwujud uang tunai sebesar Rp.600.000,- per bulan dan diterimakan sebanyak 3 kali. Sudah mulai cair, bagi penerima yang mempunyai rekening bank, maka bantuannya akan ditransfer dan jika tidak mempunyai rekening bank, maka akan disalurkan melalui kantor pos.
  2. BPNT Reguler (Bantuan Pangan Non Tunai) biasanya orang menyebut Kartu Sembako adalah bantuan sosial yang berwujud sembako berjumlah Rp.200.000,- ber bulan
  3. BPNT Covid-19 adalah bantuan sembako senilai Rp.200.000,- yang rencananya akan disalurkan selama 9 bulan mulai bulan Mei 2020.
  4. BLT-DD (Bantuan Langsung Tunai) yang berasal dari Dana Desa adalah bantuan yang berasal dari Pemerintah Desa untuk warga miskin yang tidak menerima bantuan BST,BPNT, BPNT Covid-19. Penerima akan menerima Rp.600.000,- per bulan selama tiga bulan.

Yang perlu diingat adalah untuk bantuan sebagaimana nomor 1, 2 dan 3 adalah berdasarkan PBDT 2015 makanya ada beberapa yang tidak tepat sasaran. Dalam hal ini pemerintah desa hanya berhak usul kepada pemerintah pusat untuk menghapus penerima tidak tepat sasaran akan tetapi tidak berhak usul mengganti penerima.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung