INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

HASIL RAPAT PENGURUS UPZ BERSAMA PEMDES, TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT

HASIL RAPAT PENGURUS UPZ BERSAMA PEMDES, TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT

HASIL RAPAT PENGURUS UPZ BERSAMA PEMDES, TOKOH AGAMA DAN TOKOH MASYARAKAT

BERITA DESA | Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Balingasal telah menetapkan konversi zakat fitrah pada Ramadan 1441 H / 2020 M yang telah dilaksanakan di Serambi Masjid Nurul Ulum, Senin Malam bakda Solat Taraweh (18/05/2020)

Ketua UPZ Balingasal Misran Fauzi mengatakan, ketetapan konversi zakat fitrah tersebut berdasarkan hasil musyawarah bersama Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, BPD dan Pemerintah Desa beberapa waktu lalu. Dalam musyawarah tersebut memutuskan besaran konversi takaran zakat fitrah bahan makanan pokok beras sebesar 2,5 - 2,7 kilogram beras masih sama dengan tahun lalu.

“Perhitungannya satu kilogram beras seharga Rp 10.000. Sehingga disepakati zakat fitrah tahun ini jika diuangkan seharga Rp25.000 per jiwa atau masih sama dengan tahun lalu,” ungkap Misran Fauzi.

Misran Fauzi mengatakan, hasil ketetapan musyawarah, tersebut meminta disebarluasikan/ disampaikan kepada seluruh warga Desa Balingasal antara lain:

  • Guna mencegah kerumunan massa, maka Takbir keliling ditiadakan.
  • Acara Silaturahmi atau Halal-Bihalal ditiadakan setelah sholat Ied.
  • Bagi para Kyai yang menerima zakat tidak ada acara makan-makan, hanya cukup menyediakan snack dan minum.
  • Mengingat saat ini kita sedang menghadapi musibah wabah corona, maka diharapkan masyarakat muslim bisa membayarkan zakatnya dengan niat Zakat dari rumah, sehingga sampai ke Panitia/Para Kyai tinggal menyerahkan.
  • Menetapkan konversi zakat fitrah pada Ramadan 1441 H / 2020 M nanti sebesar untuk Beras jenis IR Rp.25.000,-; Rajalele Rp.38.000,- dan Mentik Wangi Rp.34.000,-

Selain itu, bagi masyarakat yang ingin membayar zakat harta (mal) agar membayarkannya sebelum Idul Fitri. Ini, kata dia, juga agar bisa disalurkan sehingga bisa membantu masyarakat yang terdampak corona. Zakat mal tidak harus dibayarkan di bulan Ramadan. Bahkan kami menyarankan untuk tahun ini bisa dibayarkan sebelum Ramadan, agar kami bisa salurkan untuk membantu kebutuhan pangan masyarakat yang terdampak corona.

Kami lampirkan juga Surat dari Sekda ProvinsiJawa Tengah dan MUI Provinsi Jawa Tengah tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1441 H dalam Situasi Darurat Covid-19 


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung