LOWONGAN PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH PILKADA KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2020
BERITA DESA | Dalam rangka menyukseskan tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Balingasal membutuhkan 6 (enam) orang Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP)
Adapun Standar Operasional Prosedur Pembentukan PPDP sebagai berikut:
A. PEMBENTUKAN PPDP
- PPDP membantu KPU Kebumen dalam melakukan pemutakhiran data pemilih
- PPDP dapat berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang diusulkan PPS yang bersangkutan.
- PPDP diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU Kabupaten Kebumen.
- PPDP berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
- KPU Kabupaten Kebumen mengumumkan penetapan PPDP terpilih dalam laman dan media sosial KPU Kabupaten Kebumen serta papan pengumuman di kantor KPU Kabupaten Kebumen, kantor Kecamatan, dan Desa/Kelurahan atau tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses publik.
- KPU Kabupaten Kebumen menetapkan PPDP dengan Keputusan KPU Kabupaten Kebumen.
- PPDP yang telah ditetapkan wajib menandatangani pakta integritas.
- Kegiatan pembentukan PPDP
a) PPS mengidentifikasi dan memilih calon PPDP
- Calon PPDP memenuhi syarat sebagai calon PPDP
- PPS menyediakan formulir pendaftaran PPDP
- Calon PPDP menyerahkan dokumen pemenuhan syarat PPDP
- PPS menerima dokumen pemenuhan syarat calon PPDP
- PPS memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan PPDP
b) Penetapan PPDP
- PPS mencatatkan urutan calon PPDP yang akan bertugas pada TPS tertentu.
- PPS membuat daftar calon PPDP seluruh TPS di Desa/ Kelurahan yang bersangkutan.
- PPS mengusulkan calon PPDP kepada KPU Kabupaten Kebumen melalui PPK untuk diangkat sebagai PPDP.
- KPU Kabupaten Kebumen membuat Surat Keputusan penetapan PPDP.
- PPDP menandatangani pakta integritas.
9. Tugas, Wewenang Dan Kewajiban PPDP:
a) Membantu KPU Kabupaten Kebumen dalam melakukan Pemutakhiran Data Pemilih;
b) Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten Kebumen melalui PPK dan PPS;
c) Melakukan pemutakhiran data pemilih;
d) Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;
e) Mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan penelitian;
f) Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan
g) Membuat dan menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
10. Waktu Pembentukan Dan Masa Kerja PPDP :
a) Pembentukan PPDP (tanggal 24 Juni – 14 Juli 2020):
- Calon PPDP melengkapi Persyaratan dan Menyampaikan Kepada PPS (tanggal 24 Juni – 27 Juni 2020)
- PPS Mengumumkan melalui Papan Pengumuman Nama-nama Calon PPDP di Wilayahnya ( 24 Juni – 29 Juni 2020)
- PPS Mengusulkan Calon PPDP Kepada KPU kabupaten/Kota melalui PPK untuk Ditetapkan ( 24 Juni – 29 Juni 2020)
- KPU Kabupaten/Kota menetapkan PPDP Berdasarkan Usulan Dari PPS (5 Juli – 10 Juli 2020)
- KPU kabupaten/Kota Mengumumkan Nama-nama PPDP melalui Media Website atau Media Komunikasi lainnya ( 7 Juli – 10 Juli 2020)
- PPS mengumumkan melalui Papan Pengumuman Nama-nama PPDP yang telah ditetapkan di Wilayahnya (8 Juli – 10 Juli 2020)
- Bimbingan Teknis PPDP (11 Juli – 14 Juli 2020)
- Masa kerja PPDP (tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020)
B SYARAT-SYARAT DAN PEMENUHAN SYARAT PPDP
1. Syarat-syarat PPDP :
- Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai (bagi ASN);
- lndependen dan tidak berpihak;
- PPDP harus berusia diantara 20 hingga maksimal 50 tahun;
- PPDP harus sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeratif;
- PPDP wajib bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari rumah ke rumah di wilayah kerjanya;
- Wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja.
- Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi
2. Pemenuhan syarat calon PPDP :
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai (bagi ASN);
- Surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
- Surat pernyataan sehat secara jiwa dan raga serta tidak memiliki penyakit bawaan seperti penyakit ginjal, diabetes, penyakit jantung, stroke, kanker atau gangguan pernapasan kronis.
- Surat Pernyataan sehat secara jiwa dan raga serta tidak memiliki penyakit bawaan seperti penyakit ginjal, diabetes, penyakit jantung, stroke, kanker atau gangguan pernapasan kronis.
- Surat pernyataan bersedia selama bertugas sebagai PPDP menerapkan protokol kesehatan Covid -19 yang berlaku secara disiplin.
- Surat pernyataan untuk bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih secara profesional, efektif dan efisien.
- Surat pernyataan menjalankan tugas melakukan pendataan pemilih melalui pencocokan dan penelitian diwilayah kerja dengan cermat dan baik sesuai dengan peraturan KPU dan Perundang-undangan yang berlaku.
- Surat pernyataan bekerja dengan berpedoman pada buku kerja PPDP.
- Surat pernyataan bersedia menjadi petugas KPPS pada TPS di wilayah kerjanya.
- Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
- Surat Pernyataan Bebas COVID 19
C DOKUMEN CALON PPDP
- Foto Copy KTP
- Surat pernyataan PPDP Pemilihan Tahun 2020
- Bio data PPDP
- Pakta Integritas PPDP Pemilihan Tahun 2020
- Surat Pernyataan Bebas COVID 19
Download Dokumen Terlampir :