INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

LOWONGAN PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH PILKADA KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2020

LOWONGAN PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH PILKADA KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2020

LOWONGAN PETUGAS PEMUKTAHIRAN DATA PEMILIH PILKADA KABUPATEN KEBUMEN TAHUN 2020

BERITA DESA | Dalam rangka menyukseskan tahapan-tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen Tahun 2020, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Balingasal membutuhkan 6 (enam) orang Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP)

Adapun Standar Operasional Prosedur Pembentukan PPDP sebagai berikut:

A.  PEMBENTUKAN PPDP

  1. PPDP membantu KPU Kebumen dalam melakukan pemutakhiran data pemilih
  2. PPDP dapat  berasal dari pengurus Rukun Tetangga (RT) atau Rukun Warga (RW) yang diusulkan PPS yang bersangkutan.
  3. PPDP diangkat dan diberhentikan dengan keputusan KPU Kabupaten Kebumen.
  4. PPDP berjumlah 1 (satu) orang untuk setiap TPS.
  5. KPU Kabupaten Kebumen mengumumkan penetapan PPDP terpilih  dalam  laman dan media sosial KPU Kabupaten Kebumen serta papan  pengumuman  di  kantor  KPU Kabupaten Kebumen, kantor Kecamatan, dan Desa/Kelurahan atau tempat-tempat yang mudah dijangkau atau diakses  publik.
  6. KPU  Kabupaten Kebumen menetapkan  PPDP dengan  Keputusan  KPU Kabupaten Kebumen.
  7. PPDP yang telah ditetapkan wajib menandatangani pakta integritas.
  8. Kegiatan pembentukan PPDP

a) PPS mengidentifikasi dan memilih calon PPDP

  • Calon PPDP memenuhi syarat sebagai calon PPDP
  • PPS menyediakan formulir pendaftaran PPDP
  • Calon PPDP menyerahkan dokumen pemenuhan syarat PPDP
  • PPS menerima dokumen pemenuhan syarat calon PPDP
  • PPS memeriksa kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan PPDP

b) Penetapan PPDP

  • PPS mencatatkan urutan  calon PPDP yang akan bertugas pada TPS tertentu.
  • PPS membuat daftar calon PPDP seluruh TPS di Desa/ Kelurahan yang bersangkutan.
  • PPS mengusulkan calon  PPDP  kepada  KPU  Kabupaten Kebumen  melalui PPK untuk diangkat sebagai PPDP.
  • KPU Kabupaten Kebumen membuat Surat Keputusan penetapan PPDP.
  • PPDP menandatangani pakta integritas.

 

9. Tugas, Wewenang Dan Kewajiban PPDP:

a)  Membantu KPU Kabupaten Kebumen dalam melakukan  Pemutakhiran Data Pemilih;

b)  Menerima data pemilih dari KPU Kabupaten Kebumen melalui PPK dan PPS;

c)  Melakukan pemutakhiran data pemilih;

d) Melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih;

e)  Mendatangi pemilih untuk melakukan pencocokan dan  penelitian;

f)  Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih dan menempelkan tanda khusus pada rumah pemilih; dan

g) Membuat  dan  menyampaikan rekapitulasi hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS

10. Waktu Pembentukan Dan Masa Kerja PPDP :

a)  Pembentukan  PPDP  (tanggal 24 Juni – 14 Juli 2020):

  • Calon PPDP melengkapi Persyaratan dan Menyampaikan Kepada PPS (tanggal 24 Juni – 27 Juni 2020)
  • PPS Mengumumkan melalui Papan Pengumuman Nama-nama Calon PPDP di Wilayahnya ( 24 Juni – 29 Juni 2020)
  • PPS Mengusulkan Calon PPDP Kepada KPU kabupaten/Kota melalui PPK untuk Ditetapkan ( 24 Juni – 29 Juni 2020)
  • KPU Kabupaten/Kota menetapkan PPDP Berdasarkan Usulan Dari PPS (5 Juli – 10 Juli 2020)
  • KPU kabupaten/Kota Mengumumkan Nama-nama PPDP melalui Media Website atau Media Komunikasi lainnya ( 7 Juli – 10 Juli 2020)
  • PPS mengumumkan melalui Papan Pengumuman Nama-nama PPDP yang telah ditetapkan di Wilayahnya (8 Juli – 10 Juli 2020)
  • Bimbingan Teknis PPDP (11 Juli – 14 Juli 2020)
  • Masa kerja PPDP (tanggal 15 Juli – 13 Agustus 2020)

SYARAT-SYARAT DAN PEMENUHAN SYARAT PPDP

1. Syarat-syarat PPDP :

  • Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai (bagi ASN);
  • lndependen dan tidak berpihak;
  • PPDP harus berusia diantara 20 hingga maksimal 50 tahun;
  • PPDP harus sehat jiwa dan tidak memiliki riwayat penyakit degeratif;
  • PPDP wajib bekerja melakukan pencocokan dan penelitian dari  rumah ke rumah di wilayah kerjanya;
  • Wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan  pencegahan penyebaran COVID-19 selama bekerja.
  • Memiliki kemampuan dalam mengoperasikan perangkat teknologi informasi

2.  Pemenuhan syarat calon PPDP :

  • Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin pegawai (bagi ASN);
  • Surat pernyataan independen dan tidak berpihak pada peserta  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kebumen
  • Surat pernyataan sehat secara jiwa dan raga serta tidak memiliki penyakit bawaan seperti penyakit ginjal, diabetes, penyakit jantung, stroke, kanker atau gangguan pernapasan kronis.
  • Surat Pernyataan sehat secara jiwa dan raga serta tidak memiliki penyakit bawaan seperti penyakit ginjal, diabetes, penyakit jantung, stroke, kanker atau gangguan pernapasan kronis.
  • Surat pernyataan bersedia selama bertugas sebagai PPDP menerapkan protokol kesehatan Covid -19 yang berlaku secara disiplin.
  • Surat pernyataan untuk bekerja melakukan pemutakhiran data pemilih secara profesional, efektif dan efisien.
  • Surat pernyataan menjalankan tugas melakukan pendataan pemilih melalui pencocokan dan penelitian diwilayah kerja dengan cermat dan baik sesuai dengan peraturan KPU dan Perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat pernyataan bekerja dengan berpedoman pada buku kerja PPDP.
  • Surat pernyataan bersedia menjadi petugas KPPS pada TPS di wilayah kerjanya.
  • Surat pernyataan mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi
  • Surat Pernyataan Bebas COVID 19

DOKUMEN CALON PPDP

  1. Foto Copy KTP
  2. Surat pernyataan PPDP Pemilihan Tahun 2020 
  3. Bio data PPDP
  4. Pakta Integritas PPDP Pemilihan Tahun 2020
  5. Surat Pernyataan Bebas COVID 19


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung