INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

TP. PKK DESA MENGADAKAN SOSIALISASI WPA DAN KTR BAGI REMAJA

TP. PKK DESA MENGADAKAN SOSIALISASI WPA DAN KTR BAGI REMAJA

BERITA DESA | Tim Penggerak PKK Desa Balingasal mengadakan kegiatan Sosialisasi Warga Peduli Aids dan Kawasan Tanpa Rokok yang dilaksanakan di Balai Desa Balingasal pada Senin, 20/07/2020.

Dengan menghadirkan nara sumber Ibu Dika Ratri Handayani dari Dinas Kesehatan Puskesmas Padureso, Ibu Sundari Hesti Wardani (Ketua TP. PKK Kecamatan Padureso), Ibu Mulyaningsih (Sekretaris TP. PKK Kecamatan Padureso) dan peserta sosialisasi dari Remaja/Remaji Warga Desa Balingasal.

Penyakit HIV/AIDS seperti fenomena gunung es. Perilaku LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) menjadi salah satu faktor penyebaran HIV/AIDS. Oleh karena itu, pihaknya memfasilitasi kegiatan tersebut dengan melibatkan 30 remaja baik putra maupun putri. Dengan kegiatan ini, kami mengharapkan para peserta bisa melakukan pencegahan sedini mungkin penyebaran HIV/AIDS di lingkungannya masing-masing.

Sekretaris TP. PKK Kecamatan Padureso mengharapkan Sosialisasi Warga Peduli AIDS dapat menggerakkan serta memotivasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS. Selain itu, kata dia, forum itu dapat membantu masyarakat mengidentifikasi masalah HIV/AIDS agar dapat ditangani secara efektif. "Sosialisasi Warga Peduli AIDS juga diharapkan dapat mendorong dan menyakinkan masyarakat untuk mengetahui risiko penularan HIV/AIDS dengan memeriksakan di pos pelayanan kesehatan terdekat," katanya.

Ibu Dika Ratri Handayani, mengharapkan Sosialisasi Warga Peduli AIDS ini memberikan bimbingan kepada masyarakat melalui pertemuan warga terkait dengan bahaya HIV/AIDS serta mencegah terjadinya stigma dan diskriminasi di masyarakat terhadap pengidap penyakit HIV/AIDS beserta keluarganya.

"Penyebaran HIV/AIDS sangat cepat, karena hanya selang tiga bulan setelah tertular dari pengidap HIV/AIDS, bisa langsung dideteksi. Penyebaran HIV/AIDS melalui cairan kelamin, darah, dan air susu ibu," katanya. Ia juga mengatakan bahwa penularan HIV tidak melalui air liur, keringat, sentuhan, ciuman, gigitan nyamuk, atau bekas toilet. 

Padahal tujuan dari penetapan Kawasan Tanpa Rokok adalah untuk melindungi kesehatan masyarakat dari bahaya akibat merokok, membudayakan hidup sehat, dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula, sehingga Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) merupakan bentuk keberpihakan Pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada warga Kabupaten Kebumen harus dilanjutkan.

"KTR bukanlah pernyataan perang bagi para perokok, namun ini merupakan panduan aturan bagi perokok agar bahaya rokok tidak mengancam orang lain," ujarnya.

Dijelaskannya, daerah yang menjadi Kawasan Tanpa Rokok sesuai dengan Perda Nomor 10 Tahun 2017 adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat ibadah, tempat bermain anak, angkutan umun, tempat kerja, dan sarana-sarana umum lainnya.

"Dalam Peraturan Daerah ini tidak hanya menjelaskan tentang aturan merokok, namun juga menjelaskan tentang bentuk hukuman pidana ataupun perdata yang bisa dikenakan apabila merokok di tempat yang dinyatakan sebagai kawasan tanpa rokok,"pungkasnya.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung