INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) VALIDASI, FINALISASI DAN PENETAPAN CALON PENERIMA BLT DD BULAN KEEMPAT S.D KEENAM

MUSYAWARAH DESA KHUSUS (MUSDESUS) VALIDASI, FINALISASI DAN PENETAPAN CALON PENERIMA BLT DD BULAN KEEMPAT S.D KEENAM

BERITA DESA | Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Pemerintah Desa Balingasal bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk Validasi, Finalisasi dan Penetapan Calon Penerima BLT Dana Desa untuk bulan keempat sampai dengan Bulan Keenam yang dilaksanakan di Balai Desa Balingasal pada hari Kamis, 23/07/2020.

BPD melalui undangannya menghadirkan Narasumber dari Muspika Kecamatan Padureso dan Pemerintah Desa, dan mengundang anggota Tim Relawan Desa Lawan Covid dan Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama. 

Dalam sambutannya Ibu Mulyaningsih (Kasi PMD) selaku perwakilan dari Muspika Kecamatan Padureso mengatakan bahwa Dana Desa Tahun 2020 diprioritaskan untuk BLT DD, Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT DD, BLT DD sebesar Rp.600.000,- untuk bulan pertama s.d bulan ketiga (Mei, Juni, Juli) per KPM telah dianggarkan dalam Perubahan APB Desa dan telah disalurkan. BLT DD sebesar Rp.300.000,- untuk bulan keempat s.d bulan keenam (Agustus, September dan Oktober) per KPM dapat disalurkan sepanjang Dana Desa Tahun Anggaran 2020 masih tersedia. KPM BLT DD mengikuti data KPM sebelumnya kecuali diubah harus melalui Musyawarah Desa Khusus yang kita laksanakan hari ini. Hasil Musdesus ini ditetapkan dalam Peraturan Kepala Desa.

Dalam musyawarah desa khusus ini langsung dipimpin oleh Ketua BPD (Sumiyanta). Mengharap kepada semua peserta musyawarah desa khusus ini bisa menvalidasi, data KPM yang sudah menerima BLT DD bulan pertama s.d ketiga.

Dari data calon Penerima BLT-DD sebanyak 146 KK, disepakati/ditetapkan keluarga miskin yang memenuhi syarat (MS) sebagai Penerima BLT-DD bulan keempat s.d keenam sebanyak 27 KK, selanjutnya akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Desa.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung