INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

JANGAN SAMPAI GOLPUT

JANGAN SAMPAI GOLPUT

JANGAN SAMPAI GOLPUT

BERITA DESA | Coblos Pilih Gambar Calon atau Kolom Kosong “Kotak Kosong” Dalam Pilkada 2020 sama Sahnya dan dijamin UU, yang tidak boleh adalah melarang orang datang ke TPS. Calon tunggal pun bisa digugurkan jika tidak memenuhi syarat atau melakukan pelanggaran sebagai Calon.

Ayo ke TPS nyoblos gambar calon atau kolom kosong, atau kolom kosong atau gambar calon.

Dinamika Pilkada Kebumen di tahun ini yang semakin menghangat, dengan adanya perbedaan pandangan dalam berpolitik yang secara demokratis, bebas menentukan pilihannya masing-masing sesuai dengan hak individu yang melekat pada setiap WNI yang secara sah sudah mempunyai KTP dan memenuhi syarat untuk bersuara, berpendapat, berpolitik dan menentukan pilihannya, “memilih dan di pilih”, sesuai dengan UU pemilu yang berasaskan, Langsung Umum Bebas Rahasia (LUBER).

Pilih yang Ada Gambarnya atau Kolom Kosong…? Semua Legal Secara Hukum.  Betapa tidak, fenomena kolom kosong yang pada masyarakat Milenial Kab Kebumen di beri nama MAS KOKO ( KOTAK KOSONG), yang semakin di kenal dan fenomenal, baik pemberitaan di media sosial maupun media maenstream mengalami peningkatan drastis. terdapat beberapa daerah yang di perkirakan pilkada tahun ini berpotensi paslon tunggal atau tidak ada lawan paslon di antaranya Kota Semarang, Boyolali, Sragen, Wonosobo, Grobogan dan Kebumen.

Dengan berpedoman pada prinsip keterbukaan pelaksanaan pemilihan, kiranya menjadi penting untuk diterangkan kepada publik perihal prinsip legalitas ‘kolom kosong”. Pemungutan suara yang jatuh pada hari Rabu tanggal 09 Desember 2020 nanti. “Prinsip Legalitas” publik harus diberikan pemahaman mengenai aspek aspek hukum, yang melingkupi “Paslon Tunggal” yang berhadapan dengan “Kolom Kosong” agar supaya pemilih mendapat informasi secara jelas di waktu tahap pemungutan suara nantinya.

Pada hakikatnya, esensi Kolom Kosong itu sebagai salah satu aspek corak pemilihan legal, atau sah dalam pengisian jabatan pemerintah daerah. Pasca Putusan MK Nomor: 100/PUU-XII/2015, keabsahan paslon tunggal untuk tetap mengikuti pemilihan langsung dengan syarat melawan Kolom Kosong menemui titik terang. Sebelumnya, berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, paslon tunggal tidak mendapatkan tempat. Perubahan Undang-undang Pemilihan, kemudian dengan melalui Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, dapat dikatakan bahwa legalitas Kolom Kosong, sebagai lawan dari paslon tunggal semakin jelas (Lihat: Pasal 54 C). Secara Normatif Tekstual yang diatur mengenai dua syarat terjadinya pemilihan secara langsung terhadap “Paslon Tunggal melawan Kolom Kosong”.

Syarat-syarat tersebut meliputi: 

Pertama, dalam pendaftaran bakal paslon hanya terdapat satu paslon yang memenuhi syarat administratif, sehingga jalan terakhirnya satu paslon itu diformulasikan melawan Kolom Kosong (Kotak Kososng). Keadaan ini, pun tidak secara langsung diputuskan oleh penyelenggara pemilihan (KPU), dengan penetapan satu pasangan calon saja. Penyelenggara (KPU) membuka kembali pendaftaran calon selama 3 hari, terhitung dari penundaan pendaftaran selama 10 hari. Jika tidak ada yang mendaftar atau ada mendaftar tetapi tidak memenuhi syarat administratif lagi, maka pada saat itulah diterbitkan penetapan satu paslon saja.

Kedua, hanya ada dua paslon yang sudah ditetapkan oleh penyelenggara, namun kemudian satu dari dua paslon itu terbukti melakukan pelanggaran administrasi, sehingga dibatalkan sebagai paslon oleh penyelenggara pemilihan (KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota).

Undang-undang Pemilihanan mengatur mengenai dapat dibatalkannya paslon karena melakukan pelanggaran administrasi diantaranya,: (i) Petahana terbukti melakukan penggantian pejabat dan penyalahgunaan kebijakan/program; (ii) Terbukti melakukan suap kepada pemilih secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM); (iii) Terbukti menerima sumbangan yang tidak dibolehkan atau dilarang (seperti menerima sumbangan dana asing, sumbangan dari penyumbang yang identitasnya tidak jelas, sumbangan dari pemerintah daerah, sumbangan dari BUMN, BUMDaerah, dan BUMNDesa).

Dua syarat terjadinya pemilihan, dimana paslon tunggal hanya melawan kolom kosong sebagaimana yang dikemukakan di atas, sudah cukup menjadi gambaran kepada kita semua. Jika melihat ketentuan aturan diatas, sangat mungkin juga satu bakal pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kabupate/Kota pun bisa di diskwalifikasi oleh KPU walaupun pendaftarnya hanya satu, karena tidak memenuhi syarat, atau bakal calon yang berasal dari petahana melanggar ketentuan lex specialis yang memang di khususkan untuk calon yang berasal dari petahana ( bupati dan atau wakil  bupati ).

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung