INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

NIPD Hanya Sebatas Nomor Perangkat Desa? Berikut Penjelasan Sekjen PPDI

NIPD Hanya Sebatas Nomor Perangkat Desa? Berikut Penjelasan Sekjen PPDI

NIPD Hanya Sebatas Nomor Perangkat Desa? Berikut Penjelasan Sekjen PPDI

BERITA DESA | Magelang : Nomor Induk Perangkat Desa atau sering disebut NIPD, menjadi satu target sasaran perjuangan dari Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) . Setelah perjuangan sebelumnya (penyetaraan penghasilan tetap) yang telah disetujui Pemerintah dengan terbitnya PP No 11 tahun 2019, maka NIPD dirasa satu hal yang sangat penting untuk diperjuangkan.

Beberapa kali audensi PP PPDI dengan pihak Kementerian Dalam Negeri yang dalam hal ini melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa  telah dilakukan, baik audensi skala kecil maupun audensi terbuka dengan pelibatan sejumlah anggota PPDI.

Meski tercatat sejumlah Pemerintah Kabupaten di Indonesia telah menerbitkan regulasi untuk penomoran perangkat desa, tapi masih lebih banyak lagi yang belum memfasilitasi penerbitan nomor induk perangkat desa.

Apa sih NIPD? Seberapa penting untuk perangkat desa? Berikut penjelasan dari PP PPDI melalui Sekretaris Jenderal PPDI Pusat, Sarjoko, S.H yang dihubungi melalui sambungan seluler.

“ Assallamuallaikum Wr. Wb, salam sejahtera buat rekan-rekan perangkat desa anggota Persatuan Perangkat Desa, diseluruh penjuru Indonesia yang kami hormati.  Melihat, membaca dan mencermati  argumen terkait NIPD diberbagai media sosial, dapat kami sampaikan bahwa untuk sekarang ini PP PPDI selalu focus memperjuangkan kesejahteraan perangkat desa di negara kita. Diantara tujuan yang hendak di capai tersebut, ada salah satu yang menjadi penting untuk di segerakan, penerbitan NIPD oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kenapa harus NIPD ? NIPD atau Nomor Induk Perangkat Desa meski hanya sekedar penomoran tapi menjadi penting sekali bagi perangkat desa karena :

Untuk menginventarisasi jumlah perangkat desa di Indonesia
Salah satu dari tujuan perjuangan PPDI adalah bagaimana pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung, dengan adanya NIPD secara nasional ini, pihak Kementerian Dalam Negeri akan mengetahui secara spesifik berapa banyak perangkat desa yang ada di Indonesia. Dan ketika sudah ketemu berapa jumlah pasti dari perangkat desa ini, tentu akan bisa sebagai acuan dalam pengajuan alokasi anggaran untuk pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung.

Sementara ini penghasilan tetap perangkat desa bersumber dari Dana Alokasi Umum yang kemudian disalurkan lewat ADD dengan rumus tertentu, sedangkan dalam pengalokasiannya Pemerintah Pusat tidak tahu berapa jumlah anggaran untuk penghasilan tetap perangkat desa. Belajar dari hal tersebut, tentunya ketika ada angka pasti jumlah perangkat desa di Indonesia melalui penerbitan NIPD, Pemerintah Pusat bisa langsung mengajukan nominal pasti, berapa anggaran sebagai pemberian penghasilan tetap perangkat desa yang bisa disalurkan lewat APBN.

Untuk itu, dapat kami perjelas maksud dari penerbitan NIPD ini adalah agar anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat untuk pemberian penghasilan tetap untuk perangkat desa melalui APBN dapat diketahui pasti melalui adanya NIPD yang diterbitkan oleh  Kementerian Dalam Negeri.

Sebagai dasar utama dalam perjuangan terbitnya Undang-undang yang khusus mengatur tentang aparatur pemerintah desa.
Dalam pengajuan undang-undang khusus aparatur pemerintah desa ini tentu didahului adanya inventarisasi masalah, kemudian dilanjutkan dengan kajian naskah akademik. Dengan adanya NIPD ini, tentu langkah awal dalam inventarisasi masalah sudah terpenuhi, termasuk didalamnya berapa besar alokasi anggaran pertahun yang harus dikeluarkan pemerintah dalam hal pemberian penghasilan tetap untuk perangkat desa sudah diketahui.

Demikian yang dapat kami sampaikan, kenapa PPDI harus memperjuangkan penerbitan NIPD ini untuk disegerakan oleh Kementerian Dalam Negeri, semoga penjelasan ini dapat memberikan penyegaran untuk anggota PPDI diseluruh negeri pada khususnya dan perangkat desa di Indonesia pada umumnya, Wassallamuallaikum Wr. Wb.”

Sumber : Puskominfo-ppdi.co.id

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung