INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

Tahapan dalam Pembuatan Perdes APBDes

Tahapan dalam Pembuatan Perdes APBDes

Tahapan dalam Pembuatan Perdes APBDes

BERITA DESA | APBDesad dibuat selambat-lambatnya mulai bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya, dan selesai menjadi Perdes paling lambat 31 Desember atau sehari sebelum tahun anggaran berjalan.

Adapun tahapan dalam membuat APBDes itu dapat diuraikan sebagai berikut:

1. Kepala Desa membentuk Tim Penyusun APBDes yang terdiri dari semua Perangkat Desa dan para pimpinan Lembaga Kemasyarakatan Desa dengan ketua Sekretaris Desa.

2. Tim penyusun APBDes melakukan musyawarah penyusunan APBDes berdasarkan RKPDes yang sudah disepakati sebelumnya hingga jadilah Rancangan APBDes.

3. Sekretaris Desa atas nama Tim Penyusun APBDes menyampaikan RAPBDes kepada Kepala Desa.

4. Kepala Desa menyampaikan RAPBDes kepada BPD dalam musyawarah yang diselenggarakan oleh BPD secara terbuka.

5. BPD melakukan pembahasan RAPBDes dalam musyawarah BPD secara tertutup.

6. BPD menyepakati (tanpa revisi atau dengan revisi) atau menolak (dengan alasan) RAPBDes dalam musyawarah BPD secara terbuka.

Dalam hal terjadi penolakan oleh BPD, maka Kades harus merevisi RAPBDes nya untuk kemudian disampaikan ulang kepada BPD dan Kepala Desa hanya boleh melaksanakan kegiatan anggaran bidang penyelenggaraan Pemerintahan.

7. Setelah RAPBDes disepakati oleh BPD maka Kades menetapkan RAPBDes tersebut menjadi Perdes APBDes.

8. Kepala Desa menyampaikan ke Bupati melalui Camat untuk dievaluasi.

Bersamaan dengan Kades menyampaikan Perdes APBDes ke Bupati, Sekdes mengundangkan Rancangan Perdes APBDes menjadi Perdes APBDes.

Bersamaan dengan itu pula, Sekdes menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Penjabaran APBDes, dan selambat-lambatnya 3 hari setelah penetapan Perdes APBDes harus sudah terbit Perkades APBDes.

9. Bupati menyampaikan hasil evaluasi secara tertulis selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya APBDes.

Hasil evaluasi Bupati harus ditindak lanjuti oleh Kepala Desa selambat-lambatnya 20 hari sejak diterimanya hasil evaluasi.

Manakala hasil evaluasi tidak ditindak lanjuti oleh Kepala Desa sampai batas waktu sebagaimana ketentuan, maka Perdes APBDes tersebut dinyatakan tidak sah dan harus diajukan lagi evaluasi.

Apabila setelah 20 hari bupati tidak menyampaikan evaluasi, maka APBDes tersebut dinyatakan sah atau berlaku.

10. Pemerintah Desa dan BPD menyebarluaskan Perdes APBDes kepada masyarakat melalui forum, sarana, dan media yang mudah diakses masyarakat.

Sumber: SimpelDesa

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung