INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

Dokumen Yang Menyertai Perdes Rancangan APBDesa

Dokumen Yang Menyertai Perdes Rancangan APBDesa

Dokumen Yang Menyertai Perdes Rancangan APBDesa

BERITA DESA | Berdasarkan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018, Pasal 34, diuraikan bahwa menyampaikan Rancangan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa itu harus melampirkan atau menyertakan dokumen-dokumen antara lain:

1. surat pengantar;
2. rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
3. peraturan Desa mengenai RKP Desa;
4. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
5. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
6. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
7. berita acara hasil musyawarah BPD.

Sekarang mari dibaca Permendagri nomor 20 tahun 2018 sebagai berikut:

Permendagri Nomor 20 Tahun 2018
Pasal 34

(1) Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) disampaikan Kepala Desa kepada Bupati/Wali Kota melalui camat atau sebutan lain paling lambat 3 (tiga) hari sejak disepakati untuk dievaluasi.

(2) Bupati/Wali Kota dalam melakukan evaluasi berpedoman dengan panduan Evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa.

(3) Penyampaian Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen paling sedikit meliputi:
a. surat pengantar;
b. rancangan peraturan kepala Desa mengenai penjabaran APB Desa;
c. peraturan Desa mengenai RKP Desa;
e. peraturan Desa mengenai kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa;
e. peraturan Desa mengenai pembentukan dana cadangan, jika tersedia;
f. peraturan Desa mengenai penyertaan modal, jika tersedia; dan
g. berita acara hasil musyawarah BPD.

Terimakasih.
Semoga barokah.
Aamiin...

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung