INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

Pada 2021, Penggunaan Dana Desa Mengacu pada Pembangunan Desa Ramah Perempuan

Pada 2021, Penggunaan Dana Desa Mengacu pada Pembangunan Desa Ramah Perempuan

Pada 2021, Penggunaan Dana Desa Mengacu pada Pembangunan Desa Ramah Perempuan

BERITA DESA | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar atau yang akrab disapa Gus Menteri mengatakan, pada 2021 penggunaan dana desa mengacu ke sustainable development goals (SDGs) yang mengandung poin desa berkesetaraan gender atau ramah perempuan. 

"Hal tersebut dipilih karena hingga saat ini, persoalan yang dihadapi perempuan masih sangat kompleks," kata Gus Menteri seperti dalam keterangan tertulis yang Kompas.com terima.

Hal tersebut dikatakan Gus Menteri, saat menjadi pembicara pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) dan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU), di Malang, Jumat (30/10/2020).

Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2019 menunjukan, pada dunia kerja, proporsi jabatan manager untuk perempuan hanya 30,6 persen, sedangkan laki-laki mencapai 69,3 persen. Padahal, kesempatan melanjutkan pendidikan SMA sederajat masih didominasi perempuan yaitu 86,6 persen, sedangkan laki-laki 82,3 persen.

Masalah kekerasan seksual yang dialami perempuan muda di desa juga masih relatif besar meski tidak setinggi di kota. Gus Menteri mengatakan, kekerasan seksual di desa cenderung terjadi dalam bentuk pemerkosaan alias seksual kontak, angkanya mencapai 10,7 persen.

“Dibutuhkan kebijakan represif kepada pelaku dan kebijakan rehabilitatif bagi korban,” kata Gus Menteri. Untuk mempercepat perwujudan hal tersebut, Gus Menteri pun mengajak NU yang menurutnya merupakan organisasi perempuan besar dengan anggota tersebar hingga pelosok desa, terlibat membantu program-program Kemendes PDTT pada desa ramah perempuan.

“Dalam upaya percepatan mewujudkan apa yang menjadi program pembangunan, tidak ada pilihan lain bagi Kemendes PDTT kecuali bersinergi dengan muslimat,” kata Gus Menteri.

Adapun beberapa indikator yang ditetapkan Kementerian Desa (Kemendes) PDTT terkait desa ramah perempuan antara lain mendukung pemberdayaan perempuan minimal 30 persen, dan pelajar perempuan SMA sederajat mencapai 100 persen. 

Kemudian, jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang hadir dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) minimal 30 persen. “Usia kawin harus di atas 18 tahun. Perempuan melahirkan di umur 15 hingga 19 tahun harus 0 persen,” kata Gus Menteri.

Dikutip dari Tribun Desa

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung