INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

Selamatan Desa 7 Tahun UU Desa: Pemberian Dana Desa Adalah Wujud Rekognisi

Selamatan Desa 7 Tahun UU Desa: Pemberian Dana Desa Adalah Wujud Rekognisi

Selamatan Desa 7 Tahun UU Desa: Pemberian Dana Desa Adalah Wujud Rekognisi

BERITA DESA | Hari ini, 15 Januari 2021 merupakan hari lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Kelahiran UU Desa ketika itu telah menaikan posisi desa dengan asas rekognisi dan subsidiaritas desa.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar mengatakan, asas rekognisi menjamin eksistensi desa dan memastikan desa selalu mewujud.

“Karena itu, apapun dan bagaimanapun reputasinya, desa wajib diakui semua pihak, terutama pemerintah. Wujudnya, adalah pemberian Dana Desa yang setiap tahun terus meningkat”, ujar Gus Menteri, sapaan akrabnya.

Selain itu, ungkap Gus Menteri, asas rekognisi memastikan kepala desa menjadi subyek hukum yang sah mendapatkan program pemerintah, menjalin kerja sama dengan swasta dan lembaga swadaya setempat, bahkan hingga membangun desa bersama lembaga internasional.

Pernyataan Gus Menteri ini dikemukakan saat memberikan sambutan di acara Selamatan Desa memperingati 7 tahun UU Desa pada Jumat (15/1) di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta. (Red)

dikutip dari desapedia.id

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung