INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

RAKOR PERCEPATAN PENGGUNAAN DANA DESA DAN APB DESA TAHUN 2021

RAKOR PERCEPATAN PENGGUNAAN DANA DESA DAN APB DESA TAHUN 2021

BERITA DESA | Menindaklanjuti Surat Sekda Kebumen Nomor 412.2/048 perihal Percepatan Penggunaan Dana Desa dan APB Desa Tahun 2021, Drs. Anton Purwanto (Camat Padureso) mengadakan Rapat Koordinasi dengan Kepala Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Padureso di Aula Pendopo Kecamatan Padureso. Selasa (26/01)

Dalam paparan tunggal, Camat Padureso menyampaikan kepada Kades dan Sekdes, segera merapat dengan BPD untuk membahas Perdes Pertanggungjawaban Realisasi APB Desa Tahun Anggaran 2020 serta melakukan Musyawarah Desa Khusus terkait Calon Penerima BLT Dana Desa. Untuk para Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa juga mengharap ikut membantu pelaksanaan Musdesus di tiap-tiap desa.

Mengharap juga Stakeholder yang ada di Desa harus tahu tentang Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, Permenkeu RI Nomor 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa, SE Menteri Desa PDTT Nomor 17 Tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa Tahun 2021, dan Perbup Kebumen Nomor 66 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, imbuhnya.

Prioritas Dana Desa dalam APB Desa Tahun 2021 antara lain untuk BLT Dana Desa, PKTD, Pemuktakhiran data, serta prioritas penggunaan dana desa lainnya sesuai Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2021.

Penyaluran Dana Desa dilakukan dalam 3 (tiga) Tahap, dengan ketentuan:

  • Tahap I sebesar 40% dari Pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT DD bulan kesatu sampai bulan kelima;
  • Tahap II sebesar 40% dari Pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT DD bulan keenam sampai bulan kesepuluh;
  • Tahap III sebesar 20% dari Pagu Dana Desa setiap Desa dikurangi kebutuhan Dana Desa untuk BLT DD bulan kesebelas sampai bulan kedua belas.

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD)

  • Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun 2021
  • BLT Dana Desa diberikan kepada Keluarga Penerima manfaat yang paling sedkikit memenuhi kriteria sebagai berikut:

1) Keluarga Miskin atau tidak mampu yang berdomisili di Desa

2) Tidak termasuk penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Pra Kerja, BST dan Program Sosial Pemerintah lainnya.

  • Jumlah keluarga penerima manfaat merupakan jumlah yang diperoleh dari realisasi jumlah keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa bulan kesatu tahun 2020 atau hasil pendataan jumlah penerima manfaat BLT DD tahun berkenaan.
  • BLT DD Tahun 2021 diberikan sebesar Rp.300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat selama 12 (dua belas) bulan mulai Januari.

Padat Karya Tunai Desa (PKTD)

  • Penggunaan Dana Desa diutamakan untuk dilaksanakan dengan pola Padat Karya Tunai Desa (PKTD)
  • Pekerja diprioritaskan bagi penganggur, setengah penganggur, Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), anggota keluarga miskin, serta anggota masyarakat marginal lainnya.
  • Besaran anggaran upah kerja paling sedikit 50% dari total biaya per kegiatan yang dilakukan menggunakan pola PKTD
  • Pembayaran upah kerja diberikan setiap hari
  • Pelaksanaan kegiatan PKTD dikelola dengan menerapkan protokol kesehatan

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung