INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN APB DESA TA. 2021

MUSYAWARAH DESA PEMBAHASAN DAN PENETAPAN PERUBAHAN APB DESA TA. 2021

BERITA DESA | Badan Permusyawaratan Desa (BPD) menggelar Musyawarah Desa untuk membahas dan mengambil keputusan dalam rangka penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Balingasal Tahun Anggaran 2021 sekaligus Pembahasan Peraturan Desa tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) serta Pembentukan Tim Satuan Tugas Pos Komando Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Senin 22/02/2021

Hadir dalam Musdes tersebut Camat Padureso (Drs. Anton Purwanto), Aiptu Sabar (Polsek Padureso), Lukman P (Posramil Padureso), Mustoleh, S.Pd.I (Pendamping Desa), Pujianto (Pendamping Teknik), Wiwit (Pendamping Lokal Desa), BPD, RT, RW, Linmas Desa, PKK, Karang Taruna dan semua Perangkat Desa. 

Musyawarah Desa (MUSDES) Merupakan forum permusyawaratan tertinggi di tingkat desa tersebut yang mempertemukan seluruh elemen masyarakat, mulai dari Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, LKMD, KPMD, Tokoh Masyarakat serta Tokoh Agama, juga di hadiri oleh Pendamping Desa, Pendaping Lokal Desa.

Musyawarah Desa dipimpin oleh Ketua BPD (Sumiyanta, S.Pd) dan acar dibuka oleh Kepala Desa (Manang)

Adapun susunan acara musyawarah desa penetapan rancangan Perubahan APBDes Tahun anggaran 2020 adalah sebagai berikut:

  • Pembukaan
  • Pembacaan Do’a
  • Mendengarkan Lagu Indonesia Raya
  • Sambutan-sambutan oleh:
    • Kepala Desa Balingasal
    • Paparan Perubahan APB Desa TA. 2021 oleh Ketua BPD daibantu Sekretaris Desa
  • Tanggapan Pihak Kecamatan (Camat Padureso)
  • Tanggapan Peserta Rapat
  • Penandatangan Berita Acara
  • Mendengarkan Lagu Bagimu Negeri
  • Penutup

Ketua BPD Desa Balingasal dalam sambutanya, bahwa merupakan salah satu dari tugas dan fungsi BPD sebagai Mitra Kerja Pemerintah Desa yang menjalankan fungsi pemerintahan, Sehingga dalam Penyelenggaran Pemerintahan yang Bersih Perlu adanya Kerjasama yang baik antara Pemerintah Desa dengan Lembaga-lembaga yang ada di Desa.  Pengelolaan Keuangan yang trasparan dan Akuntabel akan terwujud apabila kita saling  Percaya dan tidak saling menjatuhkan.

Menindaklanjuti Peraturan diatasnya, Pemdes bersama BPD agar segera melakukan hal-hal sebagai berikut:

  • Paling sedikit sebesar 8% dari Pagu Dana Desa untuk memberikan dukungan pendanaan dalam penanganan Pandemi COVID-19 termasuk pelaksanaan PPKM Mikro di Desa, di luar dan tidak termasuk pendanaan untuk BLT Dana Desa.
  • Dalam pelaksanaan PPKM Mikro di desa, Kepala Desa untuk :
    • Melaksanakan refocusing kegiatan dan anggaran untuk penanganan COVID-19;
    • Menetapkan Perkades Perubahan Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2021;
    • Menetapkan Perdes tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19 di desa
    • Menetapkan Perkades tentang Pembentukan Posko Penanganan COVID-19 di desa;
    • Menetapkan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Tim Posko Penanganan COVID-19
    • Melaporkan kegiatan penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan COVID-19

Pengalokasian perubahan APB Desa Tahun Anggaran 2021 untuk masing masing pos Anggaran secara rinci disusun dan dijabarkan dalam peraturan Desa Balingasal tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2021.

Hasil dari Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan APB Desa TA. 2021 dapat dilihat di link berikut:

  1. Peraturan Desa Balingasal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Balingasal Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2021;
  2. Peraturan Desa Balingasal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dan Pelaksanaan Posko Penanganan COVID-19 di Desa Balingasal
  3. Peraturan Kepala Desa Balingasal Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Kepala Desa Balingasal Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penjabaran APB Desa Tahun Anggaran 2021;
  4. Peraturan Kepala Desa Balingasal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pembentukan Pos Komando Penanganan COVID-19 di Desa Balingasal;
  5. Surat Keputusan Kepala Desa Balingasal Nomor : 440/7/KEP/2021 tentang Tentang Pembentukan Satuan Tugas Pos Komando Penanganan COVID-19;
  6. Rencana Penggunaan Dana Desa untuk Pencegahan COVID-19

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung