INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

SOSIALISASI KEKOSONGAN PERANGKAT DESA

SOSIALISASI KEKOSONGAN PERANGKAT DESA

BERITA DESA | Pada Rabu (24/3/21) 09.30 WIB s/d 11.45 WIB bertempat di Aula Balai Desa Balingasal Kecamatan Padureso diadakan Sosialisai Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa serta Pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa dan Pembentukan Tim Pendataan SDG's seperti arahan yang tertuang dalam Permendesa RI Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa 

Adapun yang hadir dalam kegiatan Sosialisasi adalah Kepala Desa Balingasal dan Perangkat Desa, Toha (Kasi Pemerintahan Kecamatan Padureso), Aiptu Sabar (Polsek Padureso), Pelda Supomo (Danposramil Padureso), Sumiyanta (Ketua BPD) dan anggotanya, Unsur PKK, RT, RW, Toga, Tomas dan Karang Taruna Desa Balingasal.

Untuk Pemerintah Desa Balingasal di Tahun 2021 bulan Juni ada Perangkat Desa (Kepala Dusun III/Jatiteken Wetan) yang purna tugas. Oleh karena itu arahan dari Camat Padureso (Drs. Anton Purwanto) agar Pemdes Balingasal untuk segera membentuk Tim Penjaringan dan Penyaringan Seleksi Perangkat Desa, sehingga saat Kepala Dusun III purna tugas sudah ada Kepala Dusun yang definitif (siap dilantik), dan kegiatan di tingkat Dusun bisa berjalan maksimal.

Ŕangkaian acara kegiatan sosialisasi sebagai berikut adalah Pembukaan, Sambutan Kepala Desa, Sosialisasi Kekosongan Perangkat Desa, Pembentukan Tim Seleksi Perangkat Desa, dan dilanjut acara yang kedua yaitu Sosialisasi Pendataan SDG's Desa, Pembentukan Tim Relawan Pendataan SDG's Desa, dilanjutkan Lain-lain dan Penutup.

Sebagai awal pembukaan acara Kepala Desa Balingasal Manang mengatakan, ucapan selamat datang dan ucapan terima kasih kehadirannya dan mengutarakan arah dan tujuan kegiatan pada pagi hari ini. “Bahwa pada Tahun 2021 tepatnya tanggal 4 Juni 2021 Kepala Dusun III Sugiyono akan purna tugas menjabat sebagai Kepala Dusun III/Jatiteken Wetan terhitung sejak tanggal 12 Maret 1998 sesuai SK Nomor 141/101/SK/1998.

Acara dilanjutkan paparan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa yang diisi oleh Sekretaris Desa Udhi Purnomo, mulai dari Dasar Hukum, Tugas dan kewajiban sebagai Tim Penjaringan dan Penyaringan, Tahapan-tahapan Seleksi, mulai pendaftaran, seleksi administrasi, sampai dengan cara penilaian Peserta Ujian Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, serta anggarannya yang sdah tertuang dalam APB Desa Tahun 2021.

Rangkaian kegiatan Sosialisasi pembentukan Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Balingasal yang dipandu langsung oleh Kepala Desa dibantu oleh Sumiyanta (Ketua BPD), menetapkan Susunan Nama Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa berjumlah 9 orang yang terdiri dari Sugeng (Kalapacung) sebagai Ketua, Sekretaris Udhi Purnomo, Bendahara Siti Dian Marjuati, Nasekun, Marman, Saifur Rahman, Jumiati, Suhermanto, Nurul Mukhotamah sebagai anggota.

Dilanjutkan sambutan perwakilan Camat Padureso, Toha (Kasi Pemerintahan) menambahkan bahwa dalam seleksi administrasi calon perangkat desa, Tim Penjaringan harus jeli dan cermat, bahwa yang dinilai dalam Pengabdian hanya Pengabdian sebagai Pengurus Lembaga Desa khususnya Lembaga Desa yang ada di Desa Balingasal yang tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Desa Balingasal. Serta dalam sambutannya menambahkan. “Semoga di Desa Balingasal kegiatan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa tahun ini lebih baik dari tahun sebelumnya".

Dalam kesempatan ini dari Pihak Polsek Padureso Aiptu Sabar, menghimbau kepada masyarakat dalam situasi masa pandemi covid 19 agar mematuhi protokol kesehatan, untuk sementara ini dari Polsek belum bisa memberikan ijin hiburan kepada masyarakat, karena disetiap desa sudah dibentuk Tim PPKM Berbasis Mikro Satgas COVID-19 maka kegiatan yang mengundang masyarakat banyak harus seijin Ketua Satgas COVID-19 Desa. Dan ucapan terima kasih kepada Tim Satgas COVID-19 Desa Balingasal yang telah melaksanakan kegiatan PPKM Berbasis Mikro seperti kegiatan operasi yustisi pencahan covid 19 di Pasar Kenayan, Penyemprotan di Ruang Publik Desa (Pasar, Sekolah dan tempat ibadah). Dan untuk kegiatan masyarakat dilaksanakan dengan sederhana saja, acara resepsi dan mendatangkan warga banyak ditunda dulu.

Acara kegiatan sosialisasi pengisian Perangkat Desa Balingasal ini berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 11 Tahun 2016, Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 dan diperbarui Peraturan Bupati Kebumen Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Perubahan Peraturan Bupati Kebumen Nomor 51 Tahun 2017 Tentang Pengangkatan Perangkat Desa.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung