INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PEMUKTAKHIRAN DATA SDG's DESA

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PEMUKTAKHIRAN DATA SDG's DESA

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR PEMUKTAKHIRAN DATA SDG's DESA

BERITA DESA | Dalam rangka menindaklanjuti Rakor Perangkat Desa Kecamatan Padureso yang dilaksanakan Senin tanggal 22 Maret 2021, Pemerintah Desa Balingasal mengadakan Sosialisasi dilanjutkan Pembentukan Tim Relawan Pendataan SDG's Desa yang dilaksanakan Rabu, 24/03/2021 bertempat di Balai Desa Balingasal.

Pemdes Balingasal mengundang peserta sosialisasi antara lain dari unsur Muspika Kecamatan, Pendaping Desa, BPD, PKK, Ketua RT dan RW, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Agama.

Dalam sosialisasi ini, nara sumber dari Pendamping Desa Kecamatan Padureso (Mustolih). Dalam paparannya menyampaikan antara lain :

PENGERTIAN SDG's DESA ? SDG's Desa merupakan tujuan pembangunan berkelanjutan yang akan masuk dalam program prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021. SDGs Desa merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017 tentang pelaksanaan pencapaian tujuan pembangunan nasional berkelanjutan atau SDGs Nasional. Agar SDGs Nasional bisa terwujud, kemudian diturunkan SDGs Nasional menjadi SDGs Desa. SDGs Desa diharapkan sebagai acuan untuk pembangunan desa tahun 2020-2024.

SDGs Desa adalah upaya terpadu mewujudkan Desa tanpa kemiskinan dan kelaparan, Desa ekonomi tumbuh merata, Desa peduli kesehatan, Desa peduli lingkungan, Desa peduli pendidikan, Desa ramah perempuan, Desa berjejaring, dan Desa tanggap budaya untuk percepatan pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Dalam bahasa Inggrisnya Sustainable Development Goals disingkat SDGs

Sebelum SDGs Desa, desa melakukan pembangunan belum terarah dan berkelanjutan untuk mewujudkan desa yang makmur dan mandiri. Dengan SDGs Desa maka arah tujuan pembangunan di desa akan lebih terarah dan terukur untuk makmur dan mandiri dengan melibatkan semua pihak yang ada di desa serta mengoptimalkan potensi desa yang ada.

TUJUAN DAN SASARAN SDG's DESA

Mengutip dari Permendesa 13/2020 setidaknya ada 18 tujuan dan sasaran pembangunan melalui SDGs Desa tersebut, yaitu : Desa tanpa kemiskinan Desa tanpa kelaparan Desa sehat dan sejahtera Pendidikan desa berkualitas Desa berkesetaraan gender Desa layak air bersih dan sanitasi Desa yang berenergi bersih dan terbarukan Pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi desa Inovasi dan infrastruktur desa Desa tanpa kesenjangan Kawasan pemukiman desa berkelanjutan Konsumsi dan produksi desa yang sadar lingkungan Pengendalian dan perubahan iklim oleh desa Ekosistem laut desa Ekosistem daratan desa Desa damai dan berkeadilan Kemitraan untuk pembangunan desa Kelembagaan desa dinamis dan budaya desa adaptif.

PEMUTAKHIRAN DATA BERBASIS SDG's DESA

Pemutakhiran data berbasis SDG's Desa adalah pemutakhiran data IDM yang lebih detil lagi, lebih mikro, sehingga bisa memberikan informasi lebih banyak. Sebagai proses perbaikan, ada pendalaman data-data  pada level RT, keluarga, dan warga.

Pihak yang Terlibat Pihak

Yang terlibat dalam proses pemutakhiran data SDG's Desa ialah Kelompok Kerja Relawan Pendataan Desa, pemerintah daerah kabupaten/kota, pemerintah daerah provinsi,  dan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Dengan merujuk pada Permendesa PDTT No 21/2020.

Pokja Relawan Pendataan Desa  ini mencakup: Pembina : Kepala Desa Ketua : Sekretaris Desa Sekretaris: Kasi Pemerintahan Desa, Anggota : Unsur Perangkat Desa Ketua RW Ketua RT Unsur Karang Taruna Unsur PKK Unsur masyarakat lainnya yang bersedia menjadi relawan pendata Mitra : Pendamping Desa, Babinsa, Babinkamtibmas dan Mahasiswa yang berada di Desa.

Peran Kepala Desa

Pemimpin yang disegani serta memiliki wewenang besar di desa ialah kepala desa. Kepala desa juga memiliki tanggung jawab yang besar dalam pembangunan desa, untuk membawa desanya lebih maju. Pembangunan diarahkan untuk mendayagunakan potensi desa, atau mengatasi masalah desa. Untuk itulah dibutuhkan data yang valid, lengkap, dan berkelanjutan. Pada titik inilah kepala desa berperan penting dalam memimpin proses pemutakhiran  data SDGs Desa.

Tugas kepala desa dalam hal ini ialah:

  • Menetapkan Pokja Relawan Pendataan Desa dalam surat keputusan kepala desa.
  • Menggunakan dana desa atau sumber pendapatan lain dalam APB Desa untuk proses  pelaksanaan pemutakhiran data SDGs Desa memantau dan mengawasi proses pelaksanaan pemutakhiran SDGs Desa
  • Melaksanakan musdes penetapan hasil pemutakhiran data SDGs Desa

Peran Sekretaris Desa

Sekretaris Desa berperan:

  • Sebagai pimpinan pada level desa yang pengelolaan proses teknis pemutakhiran data  SDG's Desa.
  • Setiap hari memantau proses perencanaan, pelaksanaan, dan hasil pemutakhiran  data SDG's Desa
  • Menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA), mencakup data:
    • Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit, warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana, stunting pada bayi, balita, dan anak-anak  (di bawah 15 tahun) dari Puskesmas dan Puskesmas Pembantu yang melayani desa setempat, serta dari Polindes, Poskesdes, Posyandu di desa setempat.
    • Akreditasi sekolah, jumlah murid dan guru dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat
    • Warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa  setempat, pelatihan tenaga kerja
    • Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan  pemberdayaan masyarakat
  • Bersama-sama pendata mengisikan data BNBA tersebut ke dalam kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di  lembaga yang bersangkutan.
  • Melatih pendata, dan memastikan pendata siap untuk mengumpulkan data lapangan
  • Menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa.
  • Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang  ditemui di lapangan
  • Melakuan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata.
  • Berhubungan dengan dengan Kementerian Desa PDTT, baik melalui pendamping desa maupun melalui Tim Sapa Desa, untuk melaporkan hasil kegiatan maupun dalam  menyelesaikan masalah.
  • Menyelesaikan pengisian aplikasi seluruh kuesioner SDG's Desa
  • Menyiapkan musyawarah desa pada akhir proses pemutakhiran data desa untuk  mencek akhir hasil data SDGs Desa

Peran Pendata dari Relawan Pemutakhiran Data

Pendata bertugas:

  • Mengikuti pelatihan pemutakhiran data SDGs Desa yang bisa dilaksanakan secara daring (on line) melalui pelatihan di akademidesa.kemendesa.go.id. Pendata harus  memahami pelatihan tersebut sebelum menjalankan tugasnya untuk mengisi  kuesioner di lapangan.
  • Melakukan pemutakhiran data dengan kuesioner yang sudah disediakan dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa:
    • Pendata pengisi kuesioner  desa ialah perangkat desa yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner desa
    • Pendata pengisi kuesioner Rukun Tetangga ialah pengurus RT yang ditugasi untuk mengumpulkan data dan informasi agar dapat mengisi kuesioner Rukun Tetangga
    • Pendata pengisi kuesioner keluarga dan warga ialah Relawan Desa yang  ditugasi di tiap Rukun Tetangga untuk mewawancarai keluarga untuk mengisi  kuesioner keluarga dan mewawancarai warga untuk mengisi kuesioner warga.
  • Bertanggung jawab melaksanakan semua kegiatan pemutakhiran data SDGs Desa
  • Menjalin kerja sama yang baik dengan seluruh pendata, kepala desa, dan Relawan  Desa lainnya
  • Bekerja dengan rajin dan menepati jadwal penyelesaian pekerjaan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan pendata:

  • Mendownload aplikasi pendataan SDG's Desa baik untuk komputer maupun untuk  telepon pintar (smartphone).
  • Menjaga telepon pintar dan komputer
    • Tidak boleh merusak telepon pintar dan komputer
    • Tidak boleh meletakkan barang-barang yang dapat merusak telepon pintar dan komputer
    • Menjaga kerahasiaan data dalam telepon pintar dan komputer
  • Pemutakhiran data SDG's Desa dilakukan untuk seluruh kuesioner
    • Tidak melewatkan kuesioner desa
    • Tidak melewatkan kuesioner Rukun Tetangga
    • Tidak boleh melewatkan satu pun keluarga di desa yang menjadi tanggung  jawab pengisian kuesioner enumerator
    • Tidak boleh melewatkan satu pun wawancara dnegan warga desa yang  menjadi tanggung jawab pengisian kuesioner enumerator
  • Dalam wawancara dengan keluarga dan warga:
    • Perhatikan definisi operasional berikut:
      • Keluarga: masuk dalam Kartu Keluarga; ini yang digunakan dalam  aplikasi kuesioner keluarga
      • Rumah tangga: makan dari satu dapur; contohnya, jika ada anak kuliah  yang kost maka keluarganya sesuai KK, sedangkan rumah tangganya ialah menurut sumber makan pagi, siang, dan malam di rumah  manakah.
    • Tidak    boleh    hanya    sekali    mengunjungi    keluarga    atau    warga    yang  wawancaranya belum lengkap dan benar, atau responden sulit ditemui
    • Tidak boleh memilih waktu sembarangan dan ceroboh untuk kunjungan ulang. Pilih waktu terbaik saat responden dapat ditemui dan diwawancarai.
    • Tidak boleh mengisi sendiri aplikasi Pendataan SDGs Desa dengan dugaan, atau perkiraan, atau pengetahuan enumerator. Seluruh pertanyaan pada  kuesioner (kecuali ada perintah untuk pengamatan) harus ditanyakan kepada  responden.
    • Tidak boleh menyebutkan sebagian saja dari kuesioner, karena dapat  mengakibatkan jawaban tidak lengkap

Jangka Waktu Pelaksanaan

Pemutakhiran data SDGs Desa 2021 dilaksanakan mulai tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Mei 2021

Latihan Pendataan SDGs Desa

Pelatihan secara daring (online) dilaksanakan melalui laman  https://kemendesa.go.id/sid/ menu Akademi Desa 4.0. Penjelasan juga bisa diperoleh dengan  menghubungi tim Sapa Desa, Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi pada laman pada  laman https://kemendesa.go.id/sid/ menu Sapa Desa.

Metode dan Instrumen Pemutakhiran Data

Sesuai dengan Permendesa PDTT Nomor 21/2020, data SDGs Desa adalah milik desa, sehingga pendataan SDGs Desa dilaksanakan dengan metode sensus partisipatoris. Artinya,  data dikumpulkan dari informasi di dalam desa, dilaksanakan oleh desa sendiri melalui Pokja  Relawan Pendataan Desa, serta untuk keperluan pembangunan dan pemberdayaan masing-  masing desa sendiri. Dimensi partisipatoris meningkatkan validitas data SDGs Desa. Adapun  dimensi sensus artinya mengambil data seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan  data dari seluruh keluarga dan warga desa.

Secara rinci instrumen yang digunakan sebagai berikut:

  • Sensus pada level desa, dengan instrumen kuesioner desa, dengan pendata perangkat  desa yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
  • Sensus pada level rukun tetangga (RT), dengan instrumen kuesioner rukun tetangga (RT), dengan pendata Ketua RT yang mengisi kuesioner sesuai keadaannya.
  • Sensus pada level keluarga, dengan instrumen kuesioner keluarga, dengan pendata  anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada keluarga pada satu  RT
  • Sensus pada level warga, dengan oordinato kuesioner warga, dengan pendata anggota Pokja Relawan Pendata Desa, yang menanyakan kepada anggota keluarga  pada satu RT

Proses Pendataan SDG's Desa

Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut:

  • Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.
  • Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka  Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel  kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang  menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, coordinator tenaga ahli  provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.id
  • Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan  pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari  warga desa
  • Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga  dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut:
    • Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu,  dalam waktu setahun terakhir, tentang:
      • Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit
      • Warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana
      • Stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun)
    • Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di  desa setempat atau sekitarnya, tentang:
      • akreditasi sekolah
      • jumlah murid
      • jumlah guru
    • Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa  setempat dalam setahun terakhir
    • Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu  setahun terakhir
    • Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir
  • Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman https://kemendesa.go.id/sid/ menu Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri  dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.
  • Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa  pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa, atau klik  https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kemendes.survey
  • Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs  Desa. Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi, karena  hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya.
  • Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak  membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah  ada di lembaga yang bersangkutan.
  • Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa
  • Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga
  • Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga  dan warga
  • Dalam kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap bisa  dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung server Sistem  Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu  dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet.
  • Desa dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun kemudian  tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa.
  • Minimal seminggu sekali seluruh Pokja  Pendataan Desa bertemu  bersama untuk  mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data
  • Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang  ditemui di lapangan
  • Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga terdata, seluruh Rukun  Tetangga terdata, dan data desa terisi
  • Kepala desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa  melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.

Pengolahan dan Analisis Data

Pengolahan dan analisis data dilakukan secara elektronik oleh Sistem Informasi Desa yang dikembangkan oleh Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi. Hasil pengolahan dan data SDGs Desa dapat dilihat oleh pemerintah desa secara detil, dan rekapnya dapat dilihat oleh pemerintah daerah pada level kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi, serta  masyarakat pada umumnya.

Rekomendasi Pembangunan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat

Pengolahan lebih lanjut dalam Sistem Informasi Desa menghasilkan rekomendasi perbaikan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan-tujuan dalam SDGs Desa.

Pendanaan

Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, seluruh proses pendataan SDGs Desa  didanai oleh Dana Desa, dan dapat diperluas dengan sumber-sumber pendanaan yang sah.

Penutup

Sesuai dengan Permendesa Nomor 21/2020, Pembangunan Desa dilaksanakan  dengan tahapan:

  • Pendataan Desa;
  • Perencanaan Pembangunan Desa;
  • pelaksanaan Pembangunan Desa; dan
  • pertanggungjawaban Pembangunan Desa.

Pendataan SDGs Desa dilaksanakan sebagai sensus partisipatoris dari desa, oleh desa, dan untuk desa. Partisipasi di antara Pokja Pendataan Desa, pemerintah desa, dan warga desa  sangat penting dalam proses pelaksanaan kegiatan ini. Seluruh data dijaga kerahasiaannya.

Seluruh   data   dapat   langsung   digunakan untuk   keperluan beragam kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, kementerian dan lembaga, perguruan tinggi, swasta dan lembaga swadaya masyarakat.

Kemendesa PDTT RI

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung