INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PEMBENTUKAN SATGAS PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

PEMBENTUKAN SATGAS PELESTARIAN DAN PENGEMBANGAN ADAT ISTIADAT DAN NILAI SOSIAL BUDAYA MASYARAKAT

BERITA DESA | Dalam rangka penyusunan Pembentukan Satuan Tugas Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Kabupaten Kebumen, Pemerintah Kabupaten Kebumen melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Dan Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (Dispermades P3A) mengadakan Sosialisasi Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat yang berada di Aula Dispermades P3A Kebumen, Kamis (25/03/2021).

Acara dibuka oleh Kepala Dinas Dispermades P3A Kabupaten Kebumen Drs. Frans Haidar, MPA. dalam sambutannya menjelaskan tujuan diadakan acara Sosialisasi Pembentukan Satuan Tugas (SATGAS) Pelestarian Dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat, berkewajiban melestarikan kebudayaan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat untuk memperkokoh jatidiri bangsa, martabat dan menumbuhkan kebanggaan nasional serta mempererat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Republik Indonesia khususnya di Kabupaten Kebumen.

Adapun tugas Satgas antara lain:

  • melakukan identifikasi dan inventarisasi adat istiadat dan nilai sosial masyarakat;
  • menyiapkan data dan informasi tentang keadaan maupun perkembangan berbagai kegiatan yang berkaitan dengan Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat, untuk penyelesaian tindak lanjut;
  • mengkoordinasikan seluruh pemangku kepentingan pemerintah Desa dalam bidang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat;
  • Mengembangkan kegiatan lain sesuai kebutuhan;
  • melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Camat.

Dalam susunan keanggotaan SATGAS Pelestarian Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat terdiri dari; Kepala Desa (Pembina); Sekdes (Pengarah); Ketua (Unsur Perangkat Desa); Sekretaris (Perangkat Desa); Bidang Kelembagaan, Bidang Komunikasi, Informasi dan Edukasi, Bidang SDM, Bidang Bina Program dan Bidang Kebijakan dan Rekomendasi (dari Unsur TP. PKK, Lembaga Desa/Tomas/Pelaku Adat, Seni dan Sosbud, Tomas, maupun Karang Taruna)

Kegiatan Sosialisasi Pembentukan SATGAS terbagi menjadi 3 sesion/ 3 Narasumber yaitu:

  • Sosialisasi Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Dan Nilai Sosial Budaya Masyarakat di Provinsi Jawa Tengah oleh Ibu Esti (Dispermades P3A Kebumen)
  • Pemetaan Potensi Budaya Desa oleh Sigit Asmo Diwongso, S.Pd (Martha Tilaar Gombong)
  • Penyusunan Pembentukan SATGAS oleh Andi Bawono (Dispermades P3A Kebumen)

Harapannya terbentuknya satuan tugas pelestarian dan pengembangan adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat baik di tingkat Kecamatan maupun di tingkat Desa dan tingkat Kelurahan.

 


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung