INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

Pelatihan Relawan SDGs Desa Balingasal

Pelatihan Relawan SDGs Desa Balingasal

BERITA DESA | Rabu, 31/03/2021 Pokja Pendataan SDGs Desa menghadirkan semua relawan pendata SDGs Desa yang dilaksanakan di Balai Desa Balingasal serta menghadirkan narasumber dari pendamping desa Kecamatan Padureso (Mustolih, S.Pd.I)

Acara dibuka oleh Manang (Kepala Desa) selaku Pembina dalam struktur Relawan Pendataan SDGs Desa Balingasal.

Setelah acara dibuka diisi oleh Udhi Purnomo selaku Ketua Pokja Relawan SDGs, dengan pelatihan cara isi kuesioner Rumah Tangga dan Kuesioner Individu, masing-masing Relawan diberikan alat tulis serta kuesioner yang telah digandakan. Sebelum cara isi kuesioner, Udhi Purnomo memaparkan jumlah warga dan keluarga di masing-masing Rukun Tetangga (RT)

Pendamping Desa Kecamatan Padureso (Mustolih) selaku narasumber memberi cara download aplikasi SDGs serta tata cara pengisiannya. Karena Pokja Relawan Desa Balingasal belum mendapat pasword, sementara menggunakan akun dari Narasumber.

Sebelumnya narasumber menyampaikan tata cara input di aplikasi SDGs, ia kali ini saya akan membahas bagaimana Proses Pendataan SDGs Desa.

Langsung saja Proses pendataan SDGs desa melalui tahapan sebagai berikut:

1. Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan Pokja Pendataan Desa.

2. Untuk mendapatkan username dan password aplikasi android input SDGs Desa, maka Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa dalam bentuk MS Excel kepada pendamping lokal desa, yang secara berjenjang menyampaikan kepada pendamping desa, koordinator tenaga ahli kabupaten/kota, koordinator tenaga ahli provinsi, yang kemudian mengirimkan ke email pusdatin@kemendesa.go.aidi

3.  Sekretaris desa menetapkan penugasan kepada pendata dari perangkat desa dan pengurus rukun tetangga, serta lokasi Rukun Tetangga untuk penugasan pendata dari warga desa

4.  Sekretaris Desa menyiapkan data awal yang mencakup nama dan alamat dari keluarga dan warga desa (by name by address atau BNBA) untuk data-data berikut:

  • Data dari Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Polindes, Poskesdes, Posyandu, dalam waktu setahun terakhir, tentang:
  • Warga desa yang sakit menurut jenis penyakit
  • warga desa yang menggunakan metode modern keluarga berencana
  • stunting pada bayi, balita, dan anak-anak (di bawah 15 tahun)
  • Data dari PAUD, SD, SMP dan sederajat, SMA dan sederajat yang terdapat di desa setempat atau sekitarnya, tentang:
    • akreditasi sekolah
    • jumlah murid
    • jumlah guru
  • Data warga yang turut serta dalam kegiatan penyetaraan pendidikan di desa setempat dalam setahun terakhir
  • Data warga yang turut serta dalam pelatihan tenaga kerja dalam waktu setahun terakhir
  • Data warga yang turut serta pada berbagai kegiatan pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat dalam waktu setahun terakhir

5. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa melakukan pelatihan secara daring (online) pada laman  Akademi Desa 4.0. Pelatihan mandiri dapat dilakukan secara luring (offline) bersama pendamping desa.

6. Seluruh Pokja Relawan Pendataan Desa mendownload aplikasi Pendataan SDGs Desa pada Google Playstore dengan nama Pendataan SDGs Desa. Jika saat ini menggunakan HP atau telepon genggam maka bisa langsung klik berikut dan menggunakan https://play.google.com/store/apps/de... .

Jika saat ini menggunakan komputer maka tautan disediakan paling bawah dari halaman ini; jangan lupa, dengan cara ini maka file aplikasi (APK) masih harus dikirim ke HP untuk bisa digunakan.

7. Pendata memasukkan username dan password ke dalam aplikasi Pendataan SDGs Desa. Ijinkan aplikasi untuk menjalankan fungsi memotret dan mendata lokasi, karena hal ini akan digunakan dalam pendataan selanjutnya.

8. Seluruh pendata mengisikan data BNBA pada nomor 3 di atas ke dalam aplikasi kuesioner keluarga dan warga masing-masing. Ini adalah pengisian data yang tidak membutuhkan wawancara dengan keluarga dan warga tersebut, karena datanya telah ada di lembaga yang bersangkutan.

9. Pendata dari unsur perangkat desa mengisi aplikasi kuesioner desa

10. Ketua Rukun Tetangga mengisi aplikasi kuesioner Rukun Tetangga

11. Pendata di tiap RT mewawancarai keluarga untuk mengisi aplikasi kuesioner keluarga dan warga

12. Dalam kondisi tidak ada sinyal internet, aplikasi Pendataan SDGs Desa tetap bisa dijalankan, dan begitu ada sinyal internet maka otomatis terhubung server Sistem Informasi Desa. Jadi, jika digunakan secara offline, maka untuk upload data perlu dijalankan di lokasi yang terdapat sinyal internet.

13. Desa dapat memulai dengan mengisi kuesioner yag dicetak/dikopi, namun kemudian tetap harus memasukkan ke dalam aplikasi android Pendataan SDGs Desa.

14. Minimal seminggu sekali seluruh Pokja Pendataan Desa bertemu bersama untuk mencek, memvalidasi, memverifikasi, dan mengoreksi kesalahan pengisian data

15. Memantau, memberikan penjelasan dan motivasi, serta mengatasi masalah yang ditemui di lapangan

16. Melakukan pengecekan terhadap seluruh hasil isian aplikasi kuesioner yang dihasilkan seluruh pendata, sampai seluruh seluruh keluarga dan warga terdata, seluruh Rukun Tetangga terdata, dan data desa terisi

17. Kepala desa melakukan pertemuan di desa untuk menetapkan data hasil SDGs Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa tentang Penetapan Data SDGs Desa.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung