INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

Musyawarah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Balingasal

Musyawarah Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa Balingasal

BERITA DESA | Sabtu (8 Mei 2021), Unit Pengumupul Zakat (UPZ) Desa Balingasal mengadakan musyawarah penentuan zakat fitrah 1442 H. Rapat dilaksanakan di serambi Masjid Nurul Ulum Dukuh Kenayan dengan dihadiri Pemerintah Desa, Tokoh Agama, pengasuh masjid dan mushola dan segenap panitia pengumpul zakat tingkat pedukuhan maupun tingkat desa.

Diawali dengan laporan keuangan UPZ Desa Balingasal, Saefurrahman menyampaikan bahwa UPZ tidak hanya melakukan pengumpulan zakat fitrah saja, tapi juga melakukan pengumpulan zakat mal. Dan sejauh ini sudah ada beberpa aghniya yang membayar zakat mal melalui UPZ. Adapun saldo zakat mal yang terkumpul di UPZ sampai saat ini sebesar Rp 3.508.000,00

Selanjutnya Misran Fauzi selaku Ketua UPZ Desa Balingasal memimpin jalannya musyawarah penentuan zakat fitrah di Desa Balingasal.

Dengan mengacu pada Surat Edaran Kementrian Agama Kabupaten Kebumen Nomor: 2532/Kk.11.05/7/BA.03.2/04/2021 perihal besaran zakat fitrah 1441 H, dan Surat Edaran PCNU Kabupaten Nomor: 685/PC/Tanf.A.I/11.29/V/2021 tentang Panduan Praktis Zakat Fitrah, memutuskan bahwa:

1. Zakat fitrah yang dikeluarkan berupa makanan pokok (beras) sebesar 1 sho' (sekitar 2,7 kg)

2. Apabila muzzaki belum memiliki beras, maka UPZ bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan paket beras. 

3. Adapun paket beras yang disepakati dalam forum musyawarah adalah beras jenis IR sebanyak 2,9 kg dengan harga Rp. 25.000,00. Adapun yang akan menggunakan bersa mentik wangi atau Rajalele agar membawa atau membeli sendiri.

4. Pengumpulan zakat bisa dilakukan di masing-masing pedukuhan melalui panita yang sudah mendapatkan SK dari kabupaten. Selanjutnya panitia tingkat pedukuhan melaporkan perolehan zakat kepada UPZ tingkat desa.

Beberapa keputusan di atas disampaikan dan dilaporkan oleh Ketua UPZ kepada Kepala Desa untuk disosialisaikan kepada masyarakat.

Manang selaku Kepala Desa Balingasal dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada UPZ yang telah membantu dalam masalah zakat dan mengajak kepada semua yang hadir terutama kepala dusun, imam masjid atau mushola, agar ikut mensosialisasikan agar nantinya dan kefahaman bersama di masyarakat.

Selain itu Kepala Desa juga berpesan agar pelaksanaan ibadah di Bulan Romadhon sampai syawal nanti untuk bersama-sama menjaga kondusifitas, keamanan dan senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Dan untuk malam idul fitri berdasarkan surat dari bupati dilarang melakukan takbir keliling, kalau mau melakukan takbiran, silahkan dilakukan di lingkungan masjid atau mushola. Hal ini dilakukan bukan karena pemerintah melarang melakukan aktivitas keagamaan akan tetapi demi menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

Selesai sambutan Kepala Desa dilanjutkan acara lain-lain dan ramah tama.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung