INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PENGUMUMAN DAN PENETAPAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA

PENGUMUMAN DAN PENETAPAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA

BERITA DESA | Selasa, 18 Mei 2021 di Balaidesa Balingasal dilaksanakan acara Pengumuman dan Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa Yang Berhak Mengikuti Ujian Seleksi Perangkat Desa Formasi Kepala Dusun III (Jatiteken Wetan). Hadir dalam acara ini, Toha selaku Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Padureso, Pelda Supomo Danposramil Padureso, Ketua BPD dan anggota, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Lembaga Desa juga Bakal Calon Perangkat Desa hadir bersama orang tuanya.

Acara diawali dengan Sambutan Selamat Datang oleh Kepala Desa Balingasal (Manang) sekaligus ucapan selamat hari raya idul fitri kepada hadirin. Terus dilanjutkan pembacaan Berita Acara Penelitian Berkas Persyaratan Bakal Calon Perangkat Desa, Berita Acara Penetapan Bakal Calon Perangkat Desa dan Surat Keputusan Kepala Desa tentang Nama Bakal Calon Perangkat Desa Yang Berhak Mengikuti Ujian Seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Untuk Formasi Kepala Dusun III Desa Balingasal Kecamatan Padureso Kabupaten Kebumen Tahun 2021 oleh Sekretaris TP3D (Udhi Purnomo) 

Berdasarkan penelitian terhadap berkas lamaran bakal calon perangkat desa, ketiga orang bakal calon ditetapkan sebagai calon perangkat desa Balingasal. Dari ketiga calon tersebut memiliki latar belakang pendidikan yang sama yaitu dari SLTA, dan semuanya belum memiliki Nilai pengabdian.

Acara selanjutnya diisi oleh Ketua TP3D (Sugeng) mengatakan bahwa Ujian seleksi akan dilaksanakan satu hari pada hari Senin, 24 Mei 2021, mulai pukul 07.30 WIB. Oleh karena itu diharapkan seluruh peserta untuk menjaga kesehatan masing-masing agar dapat mengikuti ujian dengan lancar dan mendapatkan hasil yang maksimal.

Adapun materi yang akan diujikan antara lain, ujian tertulis, praktek dan wawancara.

Materi ujian tertulis meliputi Pancasila dan UUD 1945, Undang-Undang yang mengatur tentang Desa beserta peraturan pelaksanaannya, Bahasa Indonesia, Pengetahuan Umum dan Pemerintahan Desa, dengan jumlah soal 100 soal dengan nilai maksimal 50

Materi ujian praktek berupa uji kemampuan mengoperasikan komputer dan kemampuan berpidato, dengan bobot nilai maksimal 20.

Materi Ujian wawancara berupa pengetahuan umum, peraturan tentang Desa dan muatan lokal, dengan bobot nilai maksimal 10.

Pelaksanaan Ujian seleksi dan pengumuman hasil penilaiannya akan dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari, dan jika ada peserta yang mempunyai nilai akhir yang sama akan dilaksanakan ujian tertulis tambahan (jumlah soal 20) bagi peserta yang mempunyai nilai sama.

PROFIL CALON PERANGKAT DESA


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung