INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

KARTU KELUARGA HARUS DISIMPAN DAN DIJAGA DENGAN BAIK

KARTU KELUARGA HARUS DISIMPAN DAN DIJAGA DENGAN BAIK

KARTU KELUARGA HARUS DISIMPAN DAN DIJAGA DENGAN BAIK

Kartu Keluarga (KK) menjadi salah satu hal penting untuk diperhatikan, terutama jika Anda baru saja menikah dan memiliki keluarga baru. Dalam kondisi seperti ini, ada baiknya Anda segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluarga Anda dan keluarga pasangan Anda. Hal ini akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga baru Anda akan menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya.

Kartu keluarga merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Jika melihat fungsinya, kepemilikan kartu keluarga adalah sebuah hal yang wajib.

Dalam penggunaannya, kartu keluarga akan sering dipakai untuk persyaratan utama dalam pengurusan administrasi dan berbagai dokumen penting. Misalnya, pembuatan akta kelahiran bagi anak, pendaftaran anak masuk sekolah, penggantian KTP, dan berbagai urusan yang berhubungan dengan perbankan juga akan membutuhkan kartu keluarga sebagai persyaratannya.

Kartu Keluarga atau KK adalah kartu identitas untuk keluarga yang berisi tentang data-data vital. Misalnya saja, nama, tempat dan tanggal lahir, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, serta informasi penting lainnya. Maka dari itu, pastikan anda tahu cara update Kartu Keluarga.

Cara Update Kartu Keluarga

Kepemilikan Kartu Keluarga merupakan hal yang wajib jika dilihat dari fungsinya. Dalam kehidupan, Kartu Keluarga berfungsi untuk mengurus administrasi serta pelayanan kependudukan. Misalnya saja untuk membuat Kartu Tanda Penduduk atau KTP, mengurus pernikahan, pendaftaran sekolah, pengajuan pinjaman ke bank, dan masih banyak kepentingan lainnya yang mewajibkan untuk melampirkan KK.

Jika anda telah menikah dan mempunyai keluarga baru, maka harus mempunyai Kartu Keluarga.

Datangi kantor desa untuk mengisi data dan menandatangani formulir permohonan pembuatan Kartu Keluarga baru. Biasanya akan diwajibkan membawa persyaratan surat, fotokopi buku nikah dan surat keterangan pindah datang jika anda merupakan pendatang, Kartu Keluarga yang lama (asli).

Selain pembuatan Kartu Keluarga baru, biasanya dalam pengurusan KK dikarenakan akan menambah anggota keluarga, anggota keluarga yang numpang KK, pengurangan anggota keluarga, ataupun sebab KK mengalami kerusakan.

1. Penambahan Anggota Keluarga atau Kelahiran
Kartu Keluarga atau KK perlu diupdate apabila ada anggota keluarga baru. Misalnya saja kelahiran anak. Ada beberapa syarat yang harus dipersiapkan untuk melakukan perubahan tersebut. Diantaranya adalah membawa Kartu Keluarga atau KK yang lama dan surat keterangan kelahiran calon anggota baru yang akan ditambahkan.

2. Penambahan Anggota Keluarga Numpang KK
Kartu Keluarga wajib diperbarui jika ada anggota keluarga baru yang numpang. Syarat yang harus dipenuhi diantaranya adalah KK lama atau KK yang akan ditumpangi dan surat keterangan pindah datang seumpama beda daerah.

Apabila WNI datang dari luar negeri, maka perlu menyiapkan surat keterangan datang dari luar negeri. Selain itu juga dilengkapi dengan paspor, izin tinggal tetap, serta surat keterangan catatan kepolisian atau surat tanda lapor diri bagi Warga Negara Asing.

3. Pengurangan Anggota Keluarga
Jika ada anggota keluarga yang meninggal atau pindah, maka Kartu Keluarga perlu diperbarui. Syarat untuk memperbaruinya antara lain KK lama, surat keterangan kematian jika anggota keluarga ada yang meninggal dunia, dan surat keterangan pindah atau pindah datang jika anggota keluarga ada yang pindah.

4. Kartu Keluarga Rusak atau Hilang
Tidak sedikit kasus kehilangan atau KK mengalami kerusakan. Karena fungsi KK yang sangat penting, maka perlu untuk segera mengurusnya. Syarat-syaratnya antara lain surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian.

Apabila KK rusak, maka bukti KK yang rusak wajib ditunjukkan. Kemudian fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari salah satu anggota keluarga. Jika Warga Negara Asing atau WNA, maka perlu menunjukkan dokumen keimigrasian.

Jika semua syarat telah dipersiapkan, maka proses pengisian formulir permohonan pembuatan KK baru akan dilakukan di kantor kelurahan setempat. Formulir tersebut kemudian akan diteruskan ke kantor kecamatan dan proses penerbitan KK baru di kantor kecamatan tersebut.

Pengurusan dan penerbitan dokumen pendudukan seperti Kartu Keluarga tidak dipungut biaya atau gratis. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 Pasal 79A. Berlaku mulai dari tingkat RT, RW, kelurahan, kecamatan, maupun kabupaten.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung