INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDesa DAN DU RKP Desa

PENYUSUNAN RANCANGAN RKPDesa DAN DU RKP Desa

BERITA DESA | Pemerintah Desa Balingasal melaksanakan Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) merupakan penjabaran dari dokumen RPJM Desa menjadi sebuah keharusan yang harus dilakukan oleh pemerintah Desa sebelum melaksanakan program dan kegiatan baik pembangunan fisik ataupun non fisik sesuai bisang kegiatan yang meliputi: 1). Bidang Penyelenggaraan Pemerintah Desa, 2). Bidang Pembangunan Desa, 3). Bidang Pembianaan Kemasyarakatan Desa, 4). Bidang Pemberdayaan Masyarakat, dan 5). Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa. (Kamis, 19-08-2021) di Balaidesa Balingasal dengan mengundang berbagai unsur masyarakat.

Unsur yang hadir Bpk. Tatag Sajoko (Anggota DPRD Kab. Kebumen), Drs. Anton Purwanto (Camat Padureso), Kuat Santoso (Sekcam Padureso), Danposramil Padureso, Polsek Padureso, Pendamping Desa, Pendamping Teknik serta BPD, KPMD, Perangkat Desa serta Delegasi Dusun.

Beda dengan penyusunan RKPDes sebelumnya sesuai dengan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa pada pasal 34,dengan tahapan sebagai berikut:

  1. pembentukan tim penyusun RKP Desa;
  2. pencermatan dan penyelarasan rencana kegiatan dan pembiayaan Pembangunan Desa;
  3. pencermatan ulang RPJMDes;
  4. penyusunan rancangan RKPDes dan DU RKP Desa;
  5. Musrenbang Desa pembahasan rancangan RKPDes dan daftar usulan RKPDes; dan
  6. musyawarah Desa pembahasan dan pengesahan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa.

Artinya, Prioritas pembangunan Desa merujuk pada hasil dari pendataan SDGs Desa Tahun 2021 hasil dari pembahasan dan penetapan dalam forum musdes penetapan SDGs Desa dan ditetapkan dengan SK Kades tentang Data SDGs Desa 2021 yang merupakan hasil fakta terhadap kebutuhan Desa seperti yang diatur dalam permendes yang mencabut Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2019. Karena data hasil Pendataan SDGs Desa sebagai acuan mutlak prioritas pembangunan Desa dimasa-masa selanjutnya temmasuk pada program dan kegiatan tahun 2020 yang tertuang dalam RKPDes tahun 2022.

Dalam artikel ini, penyusunan RKP Desa ini sebagai referensi untuk pembangunan di Desa sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Permendes, PDTT Nomor 01 tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan kewenangan Lokal Berskala Desa dan dan Permendes PDTT Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan Pemberdaraan Masyarakat Desa

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung