INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

8 KPM MENERIMA BLT DD KE-12 DAN TAMBAHAN BLT DESA SELAMA 3 BULAN

8 KPM MENERIMA BLT DD KE-12 DAN TAMBAHAN BLT DESA SELAMA 3 BULAN

BERITA DESA | Bertempat di Ruang Balaidesa Balingasal (01/12/2021) Pukul 13.30 WIB Pemerintah Desa Balingasal menyalurkan BLT-DD Bulan ke-12 sekaligus 3 Bulan BLT-DD Tambahan sesuai Surat Edaran Sekretariat Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 412.6.1/1633 tentang Kebijakan Pemberian Tambahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa sebesar Rp300.000,00 selama 3 Bulan, jadi tiap KPM menerima Rp1.200.000,00.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya sebagaimana telah diubah beberapa kali yang terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 162/PMK.07/2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya, diperlukan optimalisasi penggunaan dan penyaluran transfer ke daerah dan dana desa guna penanggulangan kemiskinan ekstrem di kabupaten prioritas. Kabupaten Kebumen termasuk 35 Kabupaten prioritas.

Dalam Penyaluran BLT-DD secara Tunai yang dihadiri unsur Muspika Kecamatan Padureso, diwakili oleh Kasi Pemberdayaan Masyarakat Mulyaningsih, SE, dari Posramil Padureso Serda One Waluyo.S, dari Polsek Padureso Aiptu Sabar dan Kepala Desa serta dari Unsur BPD hadir Sumiyanta,S.Pd (Ketua BPD) dan Siti Nurkomah,S.Pd.I serta 8 orang KPM.

Dalam sambutannya Kepala Desa Balingasal (Manang) berpesan agar bantuan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari dan Alhamdulillah Pemerintah Desa Balingasal segera menindaklanjuti Surat Edaran terkait Kebijakan Pemberian Tambahan BLT Desa, dengan dasar kegiatan melakukan penyesuaian anggaran melalui mekanisme penetapan Peraturan Kepala Desa Balingasal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Desa Balingasal Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Tahun Anggaran 2021 tertanggal 30 Nopember 2021 sehingga pada hari ini BLT-DD Bulan ke 12 dan 3 Bulan Tambahan direalisasikan.

Mulyaningsih, SE (Kasi PMD) mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Balingasal yang sigap dalam merespon Surat Edaran Sekda Kabupaten Kebumen, dan juga merupakan Desa pertama yang menyalurkan BLT-DD Bulan ke 12 serta 3 Bulan Tambahan kepada Penerima Manfaat, dan juga berpesan kepada KPM agar menggunakan BLT ini seperlunya untuk kebutuhan Pokok sehari-hari dan juga berpesan apabila  di tahun 2022  tidak masuk dalam kriteria KPM untuk bisa mensyukuri.

Sumiyanta, S.pd.(Ketua BPD) menambahkan apabila di tahun 2022, para KPM yang sekarang dapat BLT dan di tahun 2022 tidak masuk dalam kriteria KPM untuk bisa mensyukuri, mengingat dalam menentukan KPM melalui proses panjang melibatkan masyarakat melalui musyawarah juga menyarankan agar Penerima juga bisa ikut berkontribusi kepada Desa dengan tenaganya.

DOKUMENTASI

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung