INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

MUSYAWARAH DESA SOSIALISASI PERMENDESA PDTT NOMOR 15 TAHUN 2021

MUSYAWARAH DESA SOSIALISASI PERMENDESA PDTT NOMOR 15 TAHUN 2021

BERITA DESA | Selasa, (14/06/2022) bertempat di Balaidesa Balingasal, telah dilaksanakan Musyawarah Desa Sosialisasi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang pendirian Bumdesma di Kecamatan Padureso. Acara ini dihadiri Oleh Camat Padureso selaku Ketua Tim Transformasi Kecamatan Padureso, Kasi. PM, Ketua UPK Kecamatan Padureso, peserta dari unsur BPD, Tokoh Masyarakat, Tokoh Perempuan, Bumdes Karya Mandiri, serta seluruh perangkat Desa Balingasal.

Manang, selaku Kepala Desa Balingasal mengemukakan, bawasanya arah dan payung hukum tentang pengelolaan dana bergulir Ex-PNPM telah diatur dan diterbitkan. Maka dari itu, mari kita sikapi mandat dari Permendes tersebut dengan akselerasi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di Kecamatan Padureso. “Bila dipahami, pendirian Bumdesma ini sebenarnya mendorong bagi desa untuk mengembangkan usaha Bumdes desa nya”. Karena sifatnya ini bisa dikerja-samakan, sehingga dari segi modal pun bisa dikolaborasikan dari semua desa di Kecamatan Padureso. Sehingga pengembangan wilayah Kecamatan Padureso bisa berjalan bersama dari semua desa.

Katut Waluyo, selaku Camat Padureso menjelaskan, bawasanya BUMDESMA itu merupakan transformasi dari UPK. Untuk proses Musdes ini merupakan tindak lanjut dari proses transformasi sebelumnya, yaitu pendataan aset yang telah di Review oleh Inspektorat dan mendapat penilaian sehat. Sehingga bisa dilanjutkan dengan tahapan Musdes, Pendaftaran Nama BUMDESMA di KEMENHUMKAM, dan nanti bermuara di Musyawarah Antar Desa (MAD) di Kecamatan. Sementara untuk bidang usaha yang sudah berjalan seperti Simpan Pinjam Perempuan (SPP) wajib tetap dijalankan. Dan bisa dikembangkan dengan unit usaha lain, disesuaikan dengan kondisi di semua desa yang ada di Kecamatan Padureso. Sehingga kerja sama semua desa ini pun nanti dituangkan pada PERMAKADES termasuk didalamnya penyertaan modalnya. Termasuk kalau masih ada aset MP3KI nanti pun bisa masuk ke dalam unit usaha lain BUMDESMA. “Tinggal nanti para dewan penasehat (Seluruh Kepala Desa se-Kecamatan Padureso secara Ex-Visio) bersama direktur BUMDESMA mencermati dan menganalisis usaha-usaha lain yang bisa dikembangkan melalui BUMDESMA.”

Warni, selaku Ketua UPK Kecamatan Padureso melengkapi, bahwa mandat dari Permendesa tersebut wajib dilaksanakan oleh kecamatan yang mengelola dana bergulir Ex PNPM. Termasuk didalamnya sudah diatur tentang struktur BUMDESMA, Modal, serta usaha lain yang bisa dikembangkan. Nanti pun di tingkat kecamatan, di lengkapi dengan AD-ART BUMDESMA untuk menguatkan pengelolaanya. “Jadi BUMDESMA itu tidak membunuh usaha yang telah dijalankan oleh beberapa Bumdes di desa, tapi justru menguatkan, baik dari segi jenis usaha maupun permodalanya”. Output dari Musdes ini adalah kesepakatan pendirian BUMDESMA dan penetapan delegasi desa yang akan mengikuti MAD.

Sumiyanta, selaku Ketua BPD Desa Balingasal menyampaikan, menyambut baik adanya Permendesa ini. Menurutnya, pengesahan Permendesa ini tentu sudah melalui analisis dan perhitungan matang dari pusat tentang kondisi pengelolaan Ex PNPM. “Niat baik untuk mengamankan aset dan untuk mensejahterakan masyarakat tentu harus kita dukung, tinggal kita atur bersama aplikasi pelaksanaanya agar semua bisa berjalan beriringan, baik untuk Bumdes maupun BUMDESMA”.

Nurkomah, selaku anggota BPD lainya pun menambahkan, kehadiran BUMDESMA harus bisa memberikan nilai positif bagi Bumdes-Bumdes di desa. “Karena keuntungan pertama BUMDESMA adalah adanya penyertaan modal dari semua desa, sehingga untuk pengembangan usaha lain mestinya lebih terbuka lebar”. Semua Kepala Desa pun diberi wewenang untuk ikut menentukan arah kebijakan. Sehingga harapanya ini bisa menopang kesejahteraan masyarakat di wilayah Kecamatan Padureso.

Slamet Hermansyah, selaku Direktur Bumdes Karya Mandiri Desa Balingasal menyarankan, agar usaha lain yang akan dikembangkan nanti yang bersangkutan langsung dengan kehidupan masyarakat.”Seperti contoh, masyarakat Balingasal sebagian besar petani, masih butuh ketersediaan pupuk misalnya”. Maka bisa didirikan distributor pupuk atau alat pertanian lain yang langsung mengena pada kebutuhan masyarakat.

Mengenai beberapa saran dan masukan, semuanya akan ditampung untuk bahan kebijakan di MAD kelak. Adapun ketentuan yang memang mewajibkan usaha Simpan Pinjam harus tetap dilaksanakan, maka unit usaha lain yang sekiranya bisa dikembangkan akan dianalisis dan menjadi keputusan bersama kelak di MAD bila disetujui oleh forum. Adapun delegasi Desa Balingasal yang akan mengikuti MAD adalah : 1. Manang (Kades), 2. Sumiyanta (Ketua BPD), 3. Slamet Hermansah (Tomas), 4. Manisih (Wakil Peminjam), 5. Hikmah (RTM), 6. Siti Nurkhomah (Tokoh Perempuan)

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung