INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

SOSIALISASI PENERIMA DANA HIBAH TAHUN 2022 (ALOKASI SARPRAS KESENIAN DAN KEBUDAYAAN)

SOSIALISASI PENERIMA DANA HIBAH TAHUN 2022 (ALOKASI SARPRAS KESENIAN DAN KEBUDAYAAN)

BERITA DESA | Kamis, 15 September 2022, bertempat di Hotel Candisari Karanganyar, diadakan sosialisasi sekaligus rapat koordinasi bagi desa Penerima Dana Hibah Tahun 2022 berupa alat kesenian dan kebudayaan.

Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen selaku “leading sector” usulan sarpras seni dan budaya yang melalui jalur aspirasi. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai forum diskusi, persiapan dan pengecekan akhir administrasi sebagai syarat pencairan anggaran, juga menghadirkan seluruh Kepala Desa, Ketua Penggerak PKK, dan Ketua Karang Taruna penerima dana tersebut.

Dalam sambutanya Kadisparbud Kabupaten Kebumen Muh. Arifin, S.Si, MT menyampaikan, bawasanya budaya merupakan pencerminan dari sikap, tingkah laku dan etika masyarakatnya. Tentu ini tidak terlepas dari para leluhur yang menciptakan dan membudayakan budaya, agar nilai-nilai adi luhur ini tetap terjaga khususnya di Kabupaten Kebumen. “ Disisi lain perkembangan IT yang luar biasa cepat, harus disikapi dengan kewaspadaan khususnya kepada generasi penerus, agar secara etika tidak tergerus oleh perubahan zaman melalui dinamika IT”. Nilai luhur budaya bangsa harus bisa di transforsmasikan, agar para penerus bangsa mempunyai kwalitas pun dengan attitude-nya. “Sehingga upaya melestarikan budaya ini dianggap sangatlah penting dalam menjaga dan mengembangkan sumber daya manusia di Kabupaten Kebumen”. Untuk itu, dalam menyokong upaya tersebut Pemerintah Kabupaten Kebumen mengalokasikan anggaran termasuk didalamnya untuk pemenuhan sarprasnya. “Memang bantuan ini belum bisa menyeluruh, karena keterbatasan anggaran dan skala prioritas, tetapi kita berusaha untuk perlahan agar bisa berjalan menjangkau secara utuh setiap usulan”. Beberapa hal yang ditemui pada usulan-usulan sebelumnya, ada salah persepsi antara penerima anggaran (desa) dan pemberi anggaran (dinas). “ Yang sering terjadi misalnya, usulanya alat seperti ini, tapi direalisasikan seperti ini”. Maka dari itu silahkan berkomunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan di desa, agar pengadaan barangnya sesuai dengan kebutuhan yang dimaksud.

Kepala Inspektorat Kabupaten Kebumen melalui Bidang Akuntabilitas Keuangan Daerah Alfian, S.E menjelaskan, bahwa pengelolaan keuangan dari APBD menjadi salah satu prioritas review bagi Inpektorat. “Untuk itu bilamana ada hal-hal yang tidak sesuai baik dari segi administrasi maupun pengadaan barangnya, silahkan segera berkonsultasi kepada dinas terkait”. Secara administrasi dilihat dari awal pengusulan, sampai dalam pertanggungjawabanya, bisa dikonsultasikan agar tidak menyalahi aturan. “Juga didalamnya termasuk pakta integritas dalam pengelolaan dana, dan bukti-bukti pendukung lain dilengkapi”. Setelah anggaran teralisasi, pihak Inspektorat pun nanti akan melakukan monitoring, sebagai upaya representativ terhadap penggunaan anggaran tersebut. “Sehingga perlu diperhatikan, berbagai ketentuan dan aturan dalam pelaksanaan anggaran tersebut”. Tidak lupa juga perhitungan waktu, mengingat ini sudah masuk bulan September 2022, setelah dibelanjakan segeralah untuk menyusun laporan agar tidak melangkah sampai berganti tahun. “Karena ini anggaran tahun 2022 ya pelaksanaan dan pelaporanya harus di tahun itu juga”, pungkasnya.

Muh. Hanifudin mewakili Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama kebumen menjelaskan, bahwa untuk PPH dan PPN masuk ranahnya pajak pusat. Sehingga jelas orientasi perhitunganya. “Untuk alokasi dana hibah sifatnya non pajak, karena pengalokasianya diperuntukan bagi organisasi nirlaba dan bersifat social kemasyarakatan”. “Untuk lebih jelasnya, silahkan bisa berdiskusi dan berkonsultasi kepada petugas kami”, tutupnya.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung