INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

Mulai 2023 Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional Pemerintah Desa

Mulai 2023 Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional Pemerintah Desa

Mulai 2023 Dana Desa Bisa Dipakai untuk Operasional Pemerintah Desa

BERITA DESA | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyatakan bahwa terhitung mulai 2023 Dana Desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen.

Kabar menggembirakan itu disampaikan Gus Halim saat berdialog dengan jajaran Kepala Desa, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) dan pengelola BUMDesa se- Kecamatan Kebasen, di Desa Karangsari, Kebasen, Kab. Banyumas, Jawa Tengah.

Gus Halim mengatakan saat ini peraturan menteri (Permen) dengan leading sector Kemendes PDTT mengenai Prioritas Penggunaan Dana Desa tinggal menunggu harmonisasi di Kemenkumham.  Dengan demikian, diharapkan pada awal September 2022, Permen tersebut bisa diterbitkan. 

Gus Halim juga menjelaskan mengenai upaya menguatkan posisi kepala desa sebagai ujung tombak pembangunan di desa.  Langkah itu dilakukan Kemendes PDTT dengan mengusulkan perpanjangan masa jabatan kepala desa tanpa mengubah regulasi masa jabatan yakni 18 tahun.

Jika sebelumnya tiga kali masa jabatan Kades, maka diubah menjadi dua hingga satu kali yakni menjadi 9 tahun. 

Dalam kunjungannya ke Desa Karangsari, Gus Halim meninjau  produk-produk yang dihasilkan oleh BUM Desa Karya Sejahtera. Di antaranya seperti makanan ringan dan olahan berbahan jahe serta minuman herbal. Selain itu, juga meninjau fasilitas layanan internet yang menjadi kebutuhan utama untuk pengembangan dan pemasaran para usaha pelaku UMKM.

Gus Halim dalam kunjungan ke Banyumas didampingi Sekretaris Jenderal Taufik Madjid,  Kepala Pusat Pemberdayaan Masyarakat Desa Yusra, dan Direktur Sarana dan Prasarana Desa Nursaid.

Sumber:

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Pelayanan Informasi Call : 1500040 | SMS: 087788990040 - 081288990040

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung