INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

MEMBANGUN MEDIA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA YANG INKLUSIF

MEMBANGUN MEDIA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DESA YANG INKLUSIF

BERITA DESA | Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum wilayah yang memiliki yang berwenang batas untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Agar Desa berdaya dalam menjalankan kewenangannya, Undang-Undang Desa memandatkan Desa berhak memperoleh sumber-sumber pendapatan. Ada 7 sumber pendapatan Desa yaitu: PADesa, Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Kab/Kota, Bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten/Kota, Bantuan Keuangan dari APBD Kab/Kota dan/atau APBD Provinsi, Hibah dan Sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan Desa yang sah.

Mengapa Pengelolaan Informasi Penting Bagi Desa?

  • Karena Desa “mudah” dijadikan objek untuk tujuan tertentu.
  • Minimnya SDM ditingkat Desa
  • Minimnya pengetahuan tentang pengelolaan informasi yang benar
  • Adanya penyimpangan

Informasi Publik Desa adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim dan/atau diterima oleh Pemerintah Desa yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Mandat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah mengatur Keterbukaan Informasi Publik Desa, yaitu:

Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 24, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan pemerintah desa salah satunya adalah keterbukaan.

Selanjutnya, dinyatakan pada bagian penjelasan bahwa yang dimaksud dengan keterbukaan adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan pemerintah desa dengan tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

Kedua pada pasal 26 ayat (4) huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan tugas kepala desa berkewajiban untuk melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Masih dalam pasal dan ayat yang sama, pada huruf (p) diatur bahwa kepala desa juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kepada masyarakat desa.

Ketiga pada pasal 27 huruf (d) diatur bahwa dalam menjalankan hak, tugas, kewenangan, dan kewajiban kepala desa wajib memberikan dan/atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat desa setiap akhir tahun anggaran.

Keempat pasal 68 ayat (1) huruf (a) dinyatakan bahwa masyarakat desa berhak meminta dan mendapatkan informasi dalam pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Kelima pada pasal yang mengatur tentang keterbukaan informasi publik desa yaitu pasal 86 ayat (1) dan (5) yang menyatakan bahwa desa berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota dan sistem informasi tersebut dikelola oleh pemerintah desa dan dapat diakses oleh masyarakat desa dan semua pemangku kepentingan.

Dalam peraturan pelaksanaannya, pada pasal 127 ayat (2) huruf (e) peraturan pemerintah tentang pelaksanaan UU Desa juga menyatakan bahwa dalam upaya pemberdayaan masyarakat desa dilakukan dengan mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintah desa dan pembangunan desa.

Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik (Perki SLIP Desa 1/2018)

  • Menetapkan Peraturan Desa mengenai keterbukaan informasi publik;
  • Mengikuti alur pelayanan informasi publik desa;
  • Menganggarkan pembiayaan secara memadai bagi layanan informasi publik desa;
  • Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi publik desa;
  • Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala Daftar Informasi Publik Desa atas seluruh informasi publik desa yang dikelola;
  • Menyediakan dan memberikan informasi publik desa sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

Kewajiban Pemerintah Desa dalam Pelayanan Informasi Publik (Perki SLIP Desa 1/2018)

  • Pelayanan tugas pelayanan informasi publik di desa dilaksanakan oleh PPID desa yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Desa;
  • Kepala Desa merupakan atas PPID Desa;
  • Kepala Desa menunjuk dan menetapkan sekretaris desa atau perangkat desa lainnya sebagai PPID Desa;
  • PPID Desa bertanggungjawab di bidang layanan informasi publik desa yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan informasi publik desa

Permohonan Informasi Publik Desa (Perki SLIP Desa 1/2018)

  • Setiap pemohon dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh informasi publik desa kepada PPID Desa secara tertulis atau tidak tertulis;
  • PPID Desa wajib mencatat identitas pemohon informasi publik desa, subjek dan format informasi serta cara penyampaian informasi yang diminta oleh pemohon;
  • PPID desa wajib memberikan tanda bukti permintaan informasi publik desa;
  • PPID desa wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterimanya permintaan;
  • Badan publik bersangkutan dapat memperpanjang waktu untuk mengirimkan pemberitahuan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan alasan secara tertulis;
  • Setiap pemohon informasi publik desa dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada atasan PPID desa dengan beberapa alasan sebagaimana yang diatur dalam PERKI SLIP 1/2018;
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu dan alasan sesuai peraturan dimaksud dapat diselesaikan musyawarah oleh kedua belah pihak;
  • Keberatan diajukan oleh pemohon informasi publik desa paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja;
  • Atasan PPID desa memberikan tanggapan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya keberatan secara tertulis;
  • Alasan tertulis disertakan bersama tanggapan apabila atasan PPID desa menguatkan putusan bawahannya;
  • Dalam rentang waktu 30 (tiga puluh) hari kerja, atasan PPID desa dapat melakukan upaya musyawarah dalam menanggapi keberatan pemohon informasi publik desa;
  • Pemohon informasi atau pihak yang dikuasakan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID desa apabila tidak puas dengan keputusan;
  • Penyelesaian sengketa informasi dilakukan di Komisi Informasi secara berjenjang di tingkat kabupaten/kota dengan catatan apabila pada level dimaksud belum terbentuk maka dilakukan pada level diatasnya;
  • Penyelesaian sengketa informasi dilakukan melalui mediasi dan/atau judikasi non litigasi

Dengan terciptanya keterbukaan informasi publik desa, niscaya akan membawa kesejahteraan desa karena dapat melindungi aparatur desa dengan adanya transparansi serta masyarakat dapat ikut berpartisipasi dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung