INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) KHUSUS PENETAPAN TRANSFORMASI DANA BERGULIR MASYARAKAT (DBM) EKS PNPM-MPd MENJADI BUMDESA BERSAMA DI KECAMATAN PADURESO

MUSYAWARAH ANTAR DESA (MAD) KHUSUS PENETAPAN TRANSFORMASI DANA BERGULIR MASYARAKAT (DBM) EKS PNPM-MPd MENJADI BUMDESA BERSAMA DI KECAMATAN PADURESO

BERITA DESA | Bertempat di Pendopo Kecamatan Padureso, tanggal 15 November 2022 kemarin, Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Padureso menyelenggarakan Musyawarah Antar Desa (MAD) Transformasi Dana Bergulir Masyarakat (DBM) menjadi BUMDESA Bersama. Dihadiri oleh segenap unsur pemerintahan dan masyarakat, diantaranya Kabid. Kerjasama Dinas PMD Kabupaten Kebumen, Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Kebumen, Camat Padureso, Kasi. PM Kecamatan Padureso dan delegasi desa masing-masing 6 orang.

Katut Waluyo selaku Camat Padureso menjelaskan, bahwa sesuai amanat undang-undang yaitu Permendesa Nomor 3 Tahun 2021 dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, BKAD atau UPK harus bertransformasi menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA). Sehingga dimulai dari tahun terbitnya undang-undang tersebut, BKAD sudah melakukan sosialisasi dan kesiapan untuk menuju transformasi. Muaranya akan ditetapkan hari ini pada Musyawarah Antar Desa (MAD) selaku pemegang kekuasaan tertinggi, dengan dilengkapi dengan Peraturan Bersama Kepala Desa (Permakades) tentang AD dan ART. Draf yang sudah dibagikan H-2 sebelum pelaksanaan MAD merupakan hasil yang sudah dirumuskan dan sudah terkontruksi oleh Tim Perumus Transformasi dan sudah disetujui pada Pra MAD tanggal 3 November 2022 kemarin. “Sehingga pada MAD hari ini tinggal menambahkan atau mengurangi hal-hal yang krusial saja”, pungkasnya.

Senada dengan Camat Padureso, Kabid. Kerjasama Dinas PMD Kabupaten Kebumen, Adhi Purwono menjelaskan, bahwa konsep AD/ART ini sudah melalui proses pembahasan dan perumusan, juga sudah tersepakati di Pra MAD. “Sehingga secara legalitas itu sudah memenuhi untuk menjadi sebuah produk hukum”. AD/ART ini akan menjadi “nyawa” pengelolaan BUMDESMA, jadi harus benar-benar bisa mengakomodir paling tidak untuk kelangsungan BUMDESMA selama 5 tahun ke depan.

Ristanti selaku Tenaga Ahli Pendamping Desa Kabupaten Kebumen menambahkan, desa sangat berperan terutama karena jabatan Penasihat BUMDESMA dijabat oleh semua Kepala Desa juga dengan penyertaan modal. “Modal disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing desa, dan nanti juga ada perhitungan pembagian surplusnya untuk diserahkan ke Pendapatan Asli Desa”. Ini momentum bagi desa selain menggerakan BUMDES masing-masing, juga ikut mengembangkan BUMDESMA. ”Apalagi harapan ke depan, usaha BUMDESMA tidak hanya perguliran bisa bidang usaha lain seperti pariwisata, jasa dan lain-lain”, tutupnya.

MAD ini juga secara simbolis menyerahkan Dana Sosial bagi semua desa dengan rincian:

  1. Desa Pejengkolan mendapat Rp. 1,788,755,-
  2. Desa Balingasal mendapat Rp. 3,351,650,-
  3. Desa Merden mendapat Rp. 311,795,-
  4. Desa Sidototo Rp. 13,809,880,-
  5. Desa Kaligubug Rp. 119,000,-
  6. Desa Kalijering Rp. 487,320,-
  7. Desa Padureso Rp. 6,636,290 ,-
  8. Desa Sendangdalem Rp. 6,228,715,-
  9. Desa Rahayu Rp. 5,547,695,-

Dengan peruntukkan kegiatan antara lain:

  1. Bantuan Sarpras Kelompok Tani ternak.
  2. Subsidi Pembangunan warung pemanfaat.
  3. Bantuan Sembako bagi RTM dan pemanfaat.
  4. Bibit kambing bagi RTM.

Setelah melalui pembahasan atas beberapa tanggapan dari peserta MAD, maka disetujui beberapa hal:

1. Menyetujui tentang pendirian dan nama BUMDESMA yaitu BUMDESMA JAYA SEJAHTERA.

2. Menyetujui Permakades tentang  AD dan ART.

3. Menyetujui komposisi pengelola organisasi.

a. Struktur Organisasi BUM Desa Bersama Jaya Sejahtera Kecamatan Padureso

b. Daftar SDM BUM Desa Bersama Jaya Sejahtera Kecamatan Padureso.

4. Menyetujui penyertaan modal dan perhitungan surplusnya.

  • Penyertaan modal Desa Pejengkolan dengan total nilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau 8,3% (Delapan Koma Tiga per seratus);
  • Penyertaan modal Desa Balingasal dengan total nilai Rp. 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) atau 33% (Tiga Puluh Tiga per seratus);
  • Penyertaan modal Desa Merden dengan total nilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau 8,3% (Delapan Koma Tiga per seratus);
  • Penyertaan modal Desa Sidototo dengan total nilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau 8,3% (Delapan Koma Tiga per seratus);
  • Penyertaan modal Desa Kaligubug dengan total nilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau 8,3% (Delapan Koma Tiga per seratus);
  • Penyertaan modal Desa Kalijering dengan total nilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau 8,3% (Delapan Koma Tiga per seratus);
  • Penyertaan modal Desa Padureso dengan total nilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau 8,3% (Delapan Koma Tiga per seratus);
  • Penyertaan modal Desa Sendangdalem dengan total nilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau 8,3% (Delapan Koma Tiga per seratus);
  • Penyertaan modal Desa Rahayu dengan total nilai Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) atau 8,3% (Delapan Koma Tiga per seratus);

5. Menyetujui pengelolaan MP3KI untuk diserahkan pengelolaanya kepada masing-masing desa.

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung