INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

PENGUATAN KAPASITAS PPID-DESA

PENGUATAN KAPASITAS PPID-DESA

BERITA DESA | Jum'at - Minggu (24 - 26 Februari 2023) bertempat di Hotel Wisata Benteng Van der wicjk Gombong, YP2M Formasi Kebumen bekerja sama dengan Pemerintah Desa Peserta SADAR X (Sekolah Desa dan Anggaran) telah mengadakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID - Desa) untuk Desa peserta SADAR X, yang terdiri dari 13 Desa antara lain (1) Desa Buluspesantren Kec. Buluspesantren, (2) Desa Tunggalroso Kec Prembun, (3) Desa Jatinegara Kec Sempor, (4) Desa Pejengkolan Kec Padureso, (5) Desa Pekuncen Kec Sempor, (6) Desa Wiromartan Kec Mirit, (7) Desa Seboro Kec. Sadang (8) Desa Podoluhur Kec. Klirong (9) Desa Krubungan Kec. Mirit (10) Desa Ampelsari Kec. Petanahan (11) Desa Logede Kec. Pejagoan (12) Desa Kaliputih Kec. Alian dan (13) Desa Balingasal Kec. Padureso.

Dalam kesempatan ini Yusuf Murtiono (Gus Yusuf) selaku Presidium Formasi sekaligus membuka acara pelatihan ini. Sedangkan untuk narasumbernya sendiri terdiri dari Ermy Sri Ardhyanti (Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah), Cokro Aminoto (Kepala Dinas PMD Kabupaten Kebumen, dan Yusuf Murtiono (Presidium Formasi Kebumen)

Kegiatan ini dilatar belakangi perjalanan panjang dan banyak hal yang telah dikerjakan FORMASI/SADAR untuk mengawal/mendorong keterbukaan informasi publik di Desa. Sejak tahun 2013 sudah menginisiasi membangun Sistem Informasi Desa (SID) sampai dengan tingkat Kabupaten. Meskipun pada akhirnya tantangan dan kendala yang dihadapi sangat besar sampai menjadikan kurang berfungsinya SID yang dibangun. Apalagi SID Supra Desa yang sejak awal niatnya untuk mengintegrasikan seluruh sistem informasi yang dimiliki Desa. Sehingga Desa tidak terbebani dengan tumpukkan sistem informasi yang sejatinya masih dapat diintegrasikan. Inisiasi untuk membangun SID yang terintegrasi disarnping sebagai mandat dari UU Desa, juga amanah dari UU Keterbukaan Informasi Publik Guna membangun Pemerintahan Desa yang lebih transparan sesuai kaidah yang diatur dalam peraturan perundangan. Namun demikian, dalam optimalisasi
pemanfaatan SID masih dihadapkan berbagai kendala, yaitu keaktifan para pengelola SID baik operator, admin maupun pemerintah desa sendiri belum sepenuhnya aktif dan peduli dalam memonitoring perjalanan SID setiap saat.

Disamping itu, beban para operator dan admin yang dipikul oleh perangkat desa dirasa sangat berat karena di era UU Desa seluruh perangkat desa sudah harus rnelaksanakan tugas sesuai tupoksinya, tidak bisa hanya dibebankan pada orang tertentu. Kemudian keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa
(PPID Desa) keberadaannya sekedar dibentuk dan belurn sepenuhnya berjalan efektif sesuai tugas dan fungsinya. Banyak Desa sudah memiliki Keputusan Kepata Desa tentang PPID Desa, namun hanya sebatas dokumen yang belum memiliki fungsi apapun. Bahkan banyak yang Namanya sudah tercantum dalam Keputusan Kades justru dirinya tidak paham bahkan belum mengetahui wujud SK nya. Kemudian soal payung hukum yang dimiliki desa yang berupa Peraturan Desa tentang Keterbukaan Informasi Publik di Desa masih menjadi kendala utama. Banyak Desa telah memiliki peraturan desa tersebut, narnun tidak melalui proses yang transparan dan partisipatif bahkan cenderung "copy paste" contoh yang diberikan oleh Kabupaten. Padahal keberadaan Peraturan Desa dimaksud rnemiliki kekuatan untuk melindungi seluruh proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa. Sebagai produk hukum yang akan dipergunakan sebagai landasan kerja-kerja transparansi dan partisipasi, maka menjadi suatu keharusan manakala setiap tahapan proses penyusunannya harus juga mengedepankan prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik. Oleh karenanya, FORMASI/SADAR bekerjasama dengan Pemerintah Desa yang selarna ini menyelenggarakan Penguatan Kapastitas hingga Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID-Desa)

Tujuan Umum:

Secara umum kegiatan ini bertujuan untuk mendorong peningkatan kualitas keterbukaan informasi publik di Desa dengan mengefektifkan kerja-kerja PPID Desa secara professional dan berdaya guna.

Tujuan Khusus:

  • Berbagi pengalaman praktek-praktek terbaik dari kerja-kerja PPID Desa dalarn pengembangan dan pemanfaatan SID sebagai media keterbukaan informasi publik, media pelayanan publik, pusat data untuk perencanaan dan penganggaran yang berpihak pada kelompok marjinal.
  • Meningkatkan kapasitas pengetahuan dan skill PPID Desa sebagai aktor utama suksesnya pelaksanaan KIP Desa.
  • Mendorong adanya penguatan payung hukum di Desa untuk pelaksanaan KIP Desa beserta mekanisme prosesnya.

Hasil yang diharapkan:

  • Adanya tukar informasi dan pengalaman atas praktek baik kerja-kerja PPID Desa dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di Desa.
  • Para PPID Desa memiliki bekal pengetahuan dan ketrampilan yang lebih luas untuk membangun keterbukaan informasi publik di Desa.
  • Adanya rumusan dan kesepakatan bersama tentang tahapan proses penyusunan/ penyempurnaan Peraturan Desa tentang Keterbukaan Inforrnasi Publik di Desa dan mekanisme kerja-kerja PPID Desa.
  • Adanya rencana tindak lanjut kerja-kerja PPID di Desa.

Materi dapat didownload di tautan dibawah ini

 

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung