INFORMASI :

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA BALINGASAL KECAMATAN PADURESO KABUPATEN KEBUMEN

MENGATASI STUNTING MELALUI REMBUG DESA (BERSAMA MASYARAKAT MENUJU GENERASI SEHAT)

MENGATASI STUNTING MELALUI REMBUG DESA (BERSAMA MASYARAKAT MENUJU GENERASI SEHAT)

BERITA DESA | Stunting, masalah gizi kronis yang terjadi akibat kurangnya asupan gizi yang mencukupi selama masa pertumbuhan anak, menjadi salah satu tantangan serius di Indonesia. Stunting dapat berdampak negatif pada perkembangan fisik dan kognitif anak, serta menghambat potensi generasi muda untuk mencapai prestasi optimal di masa depan. Upaya bersama untuk mengatasi masalah ini menjadi suatu keharusan, dan inilah mengapa rembug desa tentang stunting menjadi langkah awal yang penting dalam memerangi masalah gizi ini.

Pemerintah Desa Balingasal, Kamis (06/07/2023) melaksanakan Kegiatan Rembug Stunting dengan menghadirkan Nara Sumber dari Muspika Kecamatan, Puskesmas serta dari Kader Pembangunan Manusia (KPM) Desa Balingasal, dengan mengundang unsur dari Perangkat Desa, BPD, Lembaga Desa (RT/RW, Kader Posyandu, LKMD, Karang Taruna serta KPMD dan Bidan Desa)

Rembug Desa: Apa itu dan Mengapa Penting? Rembug desa adalah forum diskusi terbuka yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan di tingkat desa. Rembug stunting bertujuan untuk membahas, merencanakan, dan melaksanakan program pencegahan stunting secara efektif dan terintegrasi. Partisipasi aktif dari masyarakat desa, ibu-ibu hamil, ibu menyusui, petugas kesehatan, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan pemerintah desa sangatlah penting dalam upaya ini.

Alasan mengapa rembug desa sangat penting adalah karena setiap desa memiliki karakteristik, tantangan, dan sumber daya yang berbeda. Melalui rembug desa, kita dapat memahami masalah stunting secara lebih mendalam dan merumuskan solusi yang lebih tepat sasaran berdasarkan kondisi setempat.

Langkah-langkah dalam Rembug Stunting:

  1. Identifikasi Masalah: Rembug dimulai dengan identifikasi masalah stunting di desa. Data dan statistik tentang jumlah balita yang mengalami stunting, pola makan masyarakat, serta akses terhadap fasilitas kesehatan menjadi dasar dalam menetapkan permasalahan yang harus diselesaikan.

  2. Kolaborasi Pemangku Kepentingan: Semua pemangku kepentingan, seperti petugas kesehatan, guru, orang tua, dan tokoh masyarakat, perlu berkolaborasi secara sinergis. Setiap pihak memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing dalam upaya pencegahan stunting.

  3. Penyuluhan dan Edukasi: Rembug desa menjadi platform ideal untuk menyampaikan informasi dan edukasi tentang gizi seimbang, pola makan yang baik, dan perawatan anak yang benar. Pemahaman yang tepat tentang pentingnya gizi pada masa pertumbuhan akan memberdayakan masyarakat untuk mengambil tindakan yang lebih baik.

  4. Pemanfaatan Sumber Daya Lokal: Dalam rembug desa, perlu dieksplorasi sumber daya lokal yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan status gizi anak-anak. Misalnya, penggunaan pangan lokal yang kaya gizi dan mudah didapatkan di sekitar desa, seperti buah-buahan, sayuran, atau ikan air tawar. Selain itu, pemanfaatan fasilitas kesehatan dan program bantuan pemerintah juga perlu dipertimbangkan.

  5. Perencanaan Program: Berdasarkan hasil rembug desa, perencanaan program pencegahan stunting yang terintegrasi dapat dilakukan. Program-program ini harus mencakup aspek gizi, perawatan kesehatan, sanitasi, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.

  6. Pelaksanaan dan Monitoring: Setelah program direncanakan, langkah selanjutnya adalah melaksanakannya secara konsisten. Selama pelaksanaan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi untuk memastikan keberhasilan program serta menyesuaikan strategi jika diperlukan.

Kesimpulan: Rembug desa tentang stunting merupakan upaya kolaboratif yang melibatkan masyarakat desa, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mengatasi masalah stunting. Dengan mengidentifikasi masalah secara spesifik, merencanakan program yang tepat, dan melibatkan sumber daya lokal, rembug desa menjadi platform efektif dalam upaya pencegahan stunting di tingkat desa.

Pentingnya partisipasi aktif masyarakat, edukasi yang tepat, dan pemanfaatan sumber daya lokal menjadi kunci keberhasilan dalam mengatasi stunting. Melalui rembug desa, diharapkan masyarakat dapat bekerja sama menuju generasi yang lebih sehat dan berkualitas, serta memastikan masa depan yang lebih cerah bagi anak-anak desa.

Dalam rangka pencegahan dan penurunan stunting, melalui Perubahan APB Desa, Dana Desa Tahun 2023 digunakan untuk tindakan promotif dan preventif melalui:

  1. pelatihan kesehatan ibu dan anak;
  2. penyuluhan dan konseling gizi, air susu ibu eksklusif, dan makanan pendamping air susu ibu;
  3. pemberian makanan tambahan yang beragam, bergizi, seimbang, dan aman dan berbasis potensi sumber daya lokal bagi anak usia di bawah 5 (lima) tahun;
  4. pengadaan, tikar pertumbuhan (alat ukur tinggi badan untuk bayi) sebagai media deteksi dini stunting;
  5. penyediaan air bersih dan sanitasi;
  6. perlindungan sosial untuk peningkatan akses ibu hamil dan menyusui serta balita terhadap jaminan kesehatan;
  7. pendidikan tentang pengasuhan anak;
  8. upaya pencegahan perkawinan dini;
  9. pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa untuk pembangunan kandang, kolam dan kebun dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil, balita dan anak sekolah;
  10. peningkatan kapasitas bagi kader pembangunan manusia, kader posyandu dan pendidik pendidikan anak usia dini;
  11. pemberian insentif untuk kader pembangunan manusia, kader posyandu, dan kader kesehatan lainnya yang menjadi kewenangan Desa.
  12. Dana Desa yang digunakan untuk pemberian makanan tambahan diprioritaskan untuk menu beragam, bergizi seimbang dan aman (B2SA) sehari-hari, dengan ketentuan:
  • Anggaran yang dialokasikan paling sedikit sebesar Rp13.500.000,00 dengan rincian sebesar Rp15.000,00 bagi 10 baduta stunting dan potensi stunting selama 90 hari makan anak (HMA);
  • Pada lokus penurunan dan pencegahan stunting sebagaimana terlampir, kegiatan pemberian menu B2SA diutamakan untuk baduta sebagaimana terlampir;
  • Dalam rangka penyediaan makanan yang sehat dan bergizi untuk ibu hamil dan balita, Dana Desa digunakan untuk kegiatan pendayagunaan lahan pekarangan keluarga dan tanah kas Desa. Kebutuhan terkait pemanfaatan pekarangan, seperti alat dan bahan paling sedikit sebesar Rp20.000.000,00 dari alokasi anggaran ketahanan pangan. Kegiatan pemanfaatan lahan pekarangan dilakukan oleh PKK Desa, berupa:
    • Pengadaan bibit sayuran seperti kangkung, bayam, caesim, cabe, tomat, terong, kubis, dan lain-lain;
    • Pengadaan bibit buah-buahan seperti belimbing, jambu, pepaya, jeruk, mangga, rambutan, dan lain-lain;
    • Pengadaan budidaya ikan dalam ember (budikdamber), seperti bibit ikan, ember, air, pakan ikan;
    • Tanaman obat keluarga (toga) seperti jahe, kencur, lempuyang, temu, dan lain-lain;
    • Sarana dan prasarana pendukung seperti rumah bibit (bambu, paranet), peralatan pertanian, alat dan bahan pertanian (pupuk, media tanam, polybag). Selanjutnya, untuk keberlanjutan program pemanfaatan pekarangan oleh PKK Desa dimaksud, maka perlu adanya dukungan swadaya masyarakat

DOKUMENTASI REMBUG STUNTING TAHUN 2023 https://balingasal.kec-padureso.kebumenkab.go.id/index.php/web/gallery_foto/1241


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Arsip Berita Desa

Statistik Pengunjung